HukumNews

Polda Aceh dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan “main mata” dalam penanganan kasus

Polda Aceh didesak usut Bimtek Keuchik Abdya ke Medan
Mapolda Aceh. Foto: Tribata

POPULARITAS.COM – Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani melaporkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.

Laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan dan permainan penanganan kasus dalam penangkapan dan pengungkapan 24 ton BBM ilegal beberapa waktu lalu.

“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada “main mata” untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu,” terang Hamdani dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Menurut Hamdani, laporan yang dilakukan oleh YARA sebagai upaya kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara, khususnya terhadap aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat kepada negara dalam memberikan kewajibannya kepada rakyat.

“Laporan ini ini semata mata untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyeleggara negara khususnya kepolisian sebagai ujung tombak Kamtibmas, karena dalam penilaian kami saat ini kepercayaan publik dalam penanganan kasus kasus yang ada motif ekonominya sangat menurun, sehingga masyarakat menjadi apatis untuk menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana ke polisi,” ujarnya.

Hamdani berharap, Mabes Polri memberikan atensi terhadap penanganan kasus ini di Ditreskrimsus Polda Aceh, karena di Aceh sering terjadi kelangkaan BBM dan antrean panjang di SPBU.

“Kami menduga ada mafia migas yang melindungi mereka sehingga kasus-kasus minyak ilegal sering terjadi di Aceh,” kata dia.

Sementara, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023) menyatakan tidak benar bila penyidik diduga bermain mata terkait kasus penangkapan truk tanki berisi BBM itu. Karena, penyidikan yang dilakukan secara sciencetific investigation.

Berdasarkan hasil yang dikeluarkan dari laboratorium Pertamina Medan, kata dia, bahan bakar minyak atau BBM yang sebelumnya diamankan penyidik masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30.

Oleh karena itu, tambahnya, tidak ada dasar penyidik melanjutkan perkara tersebut, dan demi hukum perkara tersebut harus dihentikan karena tidak cukup bukti.

“Dalam waktu dekat perkara ini akan digelar untuk dihentikan penyidikannya. Penyidik juga sudah mengembalikan truk dan isinya kepada pemiliknya, yaitu PT. BA,” sebut Joko.

Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua mobil tanki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3/2023).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua mobil tanki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

Kedua mobil tanki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan total BBM dalam mobil tanki tersebut 24 ton, dengan rincian tanki satu 16 ton dan tanki satunya lagi 8 ton.

Pihaknya juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari Pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

“Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan pertamina,” jelas Winardy.

Shares: