HeadlineNews

Sekda Kabupaten Aceh Utara Bantah Kas Kosong

Sekda Kabupaten Aceh Utara Bantah Kas Kosong
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Abdul Aziz

ACEH UTARA (popularitas.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Abdul Aziz membantah kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sedang kosong. Yang aada sekarang menunda sementara penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Penundan ini disebabkan Pemkab sedang melakukan rasionalisasi anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2020 terkait dengan penanganan pandemi Covid-19.

“Penghentian SPM dilakukan karena sedang proses penyesuaian Perbup tentang penjabaran APBK 2020 sesuai PMK Nomor 35/PMK.07/2020 dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, dan Nomor 177/KMK.07/2020,” kata Abdul Aziz, Senin (4/5/2020) melalui siaran tertulis.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan(PMK), sebut Abdul Aziz, dan Surat Keputusan Bersama (SKB). Maka Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan pengurangan pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer dan penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setelah Perbup penyesuaian APBK 2020 selesai nantinya barulah dapat diketahui program dan kegiatan mana yang masih teralokasi dalam APBK 2020. Kegiatan baru itulah yang dapat dilaksanakan, serta dapat diajukan permintaan pembayaran dengan menyampaikan SPM,” jelas Abdul Aziz.

Sedangkan terkait dengan refocusing dan relokasi anggaran untuk kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19, tetap dilakukan pembayarannya setelah SKPK menyiapkan dokumen pencairan dana.

Kata Abdul Aziz, untuk membahas PMK dan SKB dua menteri tersebut. Dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRK tentang Penanganan dan Pencegahan Covid-19, Minggu 29 Maret 2020 di Pendopo Bupati Aceh Utara. Telah memutuskan untuk rasionalisasi anggaran minimal 25 persen dari perjalanan dinas di semua SKPK.

Bupati Aceh Utara melalui Surat Nomor 900/687 tanggal 14 April 2020 telah menyampaikan SKB dua Menteri melalui Sekretaris Dewan. Bupati juga telah memberitahukan kepada DPRK melalui Surat Bupati Aceh Utara Nomor 900/709 tanggal 17 April 2020 tentang rasionalisasi anggaran.

Dijelaskan Abdul Aziz, bahwa rapat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama pimpinan dan unsur Ketua Fraksi DPRK juga telah dilaksanakan pada 21 April 2020 bertempat di Bappeda Aceh Utara.

“Dalam setiap penyusunan APBD, kita memperhatikan amanat Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran I, Rumawi V, angka 26 huruf c dan SKB dua Menteri pada Diktum keenam,” tutupnya.[acl]

Reporter: Rajali

Shares: