ACEH JAYA (popularitas.com) – Lahan pembangunan kantor Samsat di Jalan Gerbang Raja Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya disegel pemilik tanah dari keluar Ahmad Agok dan M Jamin, Minggu (3/4/2020) sore kemarin.
Penyegelan tanah tersebut yang terletak antara Gampong Blang dengan Desa Dayah Baroe, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya itu dikarenakan belum dibebaskan dan belum ada kejelasan terkait jual beli dengan pemilik tanah.
Cucu Ahmad Agok, Ainal Nur (43) menyampaikan bahwa tanah yang hendak dibangun kantor Samsat sudah pernah dijual sepihak oleh Saiful Bin (Alm) Ahmad Kahar melalui Keuchik Desa Dayah Baro pada tahun 2015 lalu.
“Tanah itu masih sengketa, Saiful tidak punya hak menjual tanah keluarga kami tersebut, apalagi jual beli tanah itu tanpa sepengetahuan kami,” kata Ainal Senin (4/3/2020) dilansir Antara.
Padahal kata Ainal, sebelumnya sudah jelas dalam keputusan Makamah Syariah Tahun 2003 bahwa tanah itu bersebelahan dengan Ahmad Agok.
Ia menambahkan bahwa, tanah sengketa itu juga sudah pernah dibawa ke jalur hukum, dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Calang pada tahun 2016, namun gugatan pada saat itu dianggap kabur, dengan dalih karena masih menyangkut tapal batas wilayah disebabkan belum jelas status wilayahnya antara Desa Gampong Blang atau Desa Dayah Baro.
“Aneh jadinya, itu kan tanah keluarga kami, jadi jika pun nantinya masuk ke desa manapun, tanah itu kan akan tetap milik keluarga kami, kan tidak ada ngaruhnya tapal batas desa dengan pemilik tanah,” kata Ainal.
Ia mengaku ada keanehan dalam persoalan pembebasan tanah tersebut.
“Kami menilai ada keanehan dan terkait proses pembebasan atau jual beli tanah tersebut kok bisa tanpa sepengetahuan pemiliknya tanah,” kata Ainal.
Ainal menyampaikan, penyegelan tanah pembangunan kantor Samsat tersebut tidak akan dibuka apabila persoalan ini belum tuntas.
“Kami minta selesaikan dulu sengketa tanah tanah ini, dan jangan ada pekerjaan apapun sebelumnya adanya kejelasan mengenai tanah itu,” kata Ainal.
Geuchik Dayah Baro, Afrizal Adam mengatakan, status tanah yang diklaim oleh pihak keluarga Ahmad Agok serta M.Jamin tersebut masuk dalam wilayah Desa Gampong Blang, namun terkait sengketa tanah dan terkait persoalan jual beli tanah itu dirinya mengaku tidak tahu.
“Lokasi sengketa yang mau dibangun kantor Samsat itu berada di wilayah Desa Gampong Blang, namun terkait sengketa tanah saya tidaka tahu, apalagi pada saat jual beli tanah itu saya belum menjabat sebagai Keuchik,” kata Afrizal.
Sementara itu Geuchik Gampong Blang, Mirza menyampaikan bahwa dirinya membenarkan jika lokasi tanah sengketa itu berada dalam wilayah desa yang ia pimpin.
” Tanah sengketa atau lokasi yang hendak dibangun kantor Samsat itu berada di wilayah desa Gampong Blang,” kata Mirza.
Namun terkait dulunya pernah dikeluarkan surat jual beli tanah di lokasi itu dari Geuchik Dayah Baro pihaknya juga tidak tahu dan tidak berani berkomentar banyak, apalagi pada saat itu dirinya juga belum menjadi Geuchik. [acl]