News

Muhammad Yusuf Pimpin Kajati Aceh, Irdam Dimutasi

Muhammad Yusuf. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam dipromosi menjadi direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Kebijakan itu tertuang dalam keputusan Jaksa Agung RI bernomor 83 Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

Sementara itu, Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh, Muhammad Yusuf menggantikan posisi Irdam, sebagai Kepala Kejaksaan tinggi Aceh.

Kemudian posisi Wakajati Aceh akan ditempati oleh Hermanto yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator pada Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus Kejagung RI.

Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi membenarkan adanya pergantian orang nomor satu di Kejati Aceh.

“Kajati Aceh Irdam dipromosi jadi direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada Jaksa Agung Muda tindak pidana umum di Kejagung RI,” kata Munawal dalam keterangannya, Senin, 4 Mei 2020.

Namun, ia belum bisa memastikan kapan serah terima jabatan Kajati Aceh tersebut. “SK mutasi dan promosi sudah keluar. Untuk sertijab belum ada informasi dari Kejaksaan Agung,” ujar Munawal. (dani)

Shares: