POPULARITAS.COM – Benny Andista atau BA, salah satu personil Polri yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh, resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresrim Polresta Banda Aceh dalam kasus penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/03/1/RES.1.11/2025/Sat Reskrim tanggal 10 Januari 2025.
Perkara ini bermula dari laporan anggota keluarga terhadap yang bersangkutan. Di mana, mereka menjual harta bersama yang kemudian hasilnya digelapkan oleh tersangka senilai Rp 200 juta.
Akbarulfajri dari Kantor Hukum Akbarulfajri & Rekan yang mendampingi pelapor membenarkan hal tersebut kepada popularitas.com, Senin (10/3/2025). ”Benar, terlapor berinisial BA atau Benny Andista yang merupakan anggota polisi aktif Polda Aceh di bagian Pengamanan Jalan Raya (PJR),” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengadukan tersangka BA ke Bidpropam Polda Aceh dengan pengaduan Nomor: SPSP2/02/I/2025/Subbagyanduan tanggal 20 Januari 2025.
Selain dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana oleh Polresta Banda Aceh, diharapkan Bidpropam Polda Aceh menindak tersangka yang telah melanggar kode etik kepolisian.
Di samping itu, Akbar berharap kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko agar menindak tegas BA yang merupakan anggota kepolisian aktif yang bermasalah dengan hukum. ”Hal ini untuk menunjukkan bahwa polisi tegak lurus dalam menegakkan aturan hukum tanpa padang bulu, meskipun tersangkanya adalah anggota kepolisian,” pungkasnya.











Leave a comment