HukumNews

Oknum prajurit TNI pembunuh Imam Masykur vonis penjara seumur hidup dan dipecat

Oknum prajurit TNI pembunuh Imam Masykur vonis penjara seumur hidup dan dipecat
Tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh warga Aceh bernama Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. (Beritasatu.com/Fito Akhmad Erlangga)

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, jatuhkan vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan, kepada tiga oknum TNI yang terlibat dalam pembunuhan warga Aceh Imam Masykur beberapa waktu lalu.

Ketiganya, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J).

Putusan tersebut, dibacakan oleh Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan ketiga oknum TNI tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Hakim Ketua Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto, saat membacakan vonis, Senin (11/12/2023) menyatakan bahwa, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Pidana para terdakwa dengan terdakwa 1 (RM) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar hakim ketua Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto, dikutip dari beritasatu.com

“Terdakwa 2 (HS) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 (J) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambung hakim ketua.

Diketahui, terdakwa memiliki jabatan masing-masing, dengan Praka Riswandi Manik sebagai anggota Paspampres, Praka Heri Sandi sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir sebagai anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa. Saat mendengar putusan, para terdakwa terlihat tertunduk.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut, sementara kuasa hukum mereka akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Oditur Militer. Majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk ketiga terdakwa memutuskan langkah hukum yang akan diambil terkait putusan tersebut.

Diketahui sebelumnya, Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh diculik anggota Paspampres, Praka RM dan dua rekannya, Praka HS dan Praka J di sebuah toko kosmetik miliknya yang berada di kawasan Tangerang Selatan, pada 12 Agustus 2023 lalu. Para pelaku meminta tebusan sebesar Rp 50 juta.

Lantaran uang tebusan tak dipenuhi, para pelaku menganiaya dan membunuh korban. Jasad korban kemudian dibuang di daerah Karawang, Jawa Barat dan ditemukan pada 18 Agustus 2023 lalu. Praka Riswandi dkk diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik lalu memeras para penjual atau penjaga toko.

Editor : Muhammad Fadhil

Shares: