Kriminalitas

Oknum wartawan TIY divonis 4,8 tahun oleh hakim atas kasus pemerasan

Oknum wartawan TIY divonis 4,8 tahun oleh hakim atas kasus pemerasan

POPULARITAS.COM – Terdakwa kasus pemerasan dan pengancaman yakni TIY alias Popon dihukum dengan empat tahun delapan bulan kurungan penjara. Vonis atas oknum wartawan sekaligus ASN di Dinas Kesehatan Aceh itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sabang beberapa hari lalu.

Atas vonis ini, terdakwa dikabarkan menyatakan banding. “Benar, yang bersangkutan divonis 4,8 tahun penjara,” ucap sumber yang tak ingin disebut namanya ini kepada popularitas.com, Senin (28/10/2024).

Masyarakat yang kian resah dengan beberapa aksi yang diperbuat pun merasa bersyukur. Mereka berharap agar terdakwa dapat sadar dan tak mengulangi perbuatannya. “Semoga dia sadar dengan apa yang diperbuat selama ini, kelak nanti menjadi orang yang lebih baik dan tidak lagi menakut-nakuti orang,” jelas warga Sabang ini.

“Kami juga sangat berterima kasih kepada Polres Sabang, termasuk Kejari dan PN Sabang yang telah menghukum terdakwa,” sambung pria paruh baya ini.

Sementara itu, Kapolres Sabang, AKBP Erwan yang dikonfirmasi juga membenarkan hal itu. “Benar informasinya demikian, kita hormati proses hukum selanjutnya,” ucapnya.Seperti diketahui, TIY alias Popon diduga telah memeras dan mengancam sejumlah korbannya dan melanggar Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP. Yang bersangkutan sempat buron, hingga akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polda Aceh bersama Polres Sabang di Jakarta beberapa waktu lalu.

Shares: