Home Hukum Operasi Patuh Seulawah 2024 di Aceh Barat, Kapolres : Kita kedepankan preemtif
Hukum

Operasi Patuh Seulawah 2024 di Aceh Barat, Kapolres : Kita kedepankan preemtif

Share
Operasi Patuh Seulawah 2024 di Aceh Barat, Kapolres : Kita kedepankan preemtif
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

POPULARITAS.COM – Jajaran Polres Aceh Barat melakukan gelar pasukan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2024. Kegiatan tersebut, dilangsungkan, Senin (15/7/2024) di Mapolres setempat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana saat pimpin apel pasukan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah di daerah itu mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya sebagai upaya menimalisir pelanggaran lalu lintas di kabupaten tersebut.

Namun begitu, sambungnya, para petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan preemtif dalam pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2024 di Aceh Barat.

“Operasi ini kita laksanakan 14 hari, terhitung 15-28 Juli 2024,” katanya dikutip dari laman Antara.

Menurutnya, Operasi Patuh Seulawah Tahun 2024, bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan.

Selain itu, operasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan meningkat disiplin masyarakat dalam berlalu-lintas.

“Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2024 ini, Polres Aceh Barat mengedepankan fungsi lalu lintas,” kata Andi Kirana menambahkan.

Kapolres Andi Kirana mengatakan operasi tersebut merupakan jenis operasi harkamtibmas bidang lantas yang mengedepankan tindakan preemptif, preventif dan penegakan hukum lalu-lintas.

Ada pun sasaran pelanggaran prioritas dalam operasi tersebut diantaranya pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu, operasi tersebut juga menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia, dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

Kemudian pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arah, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan, serta pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang ugal- ugalan.

“Kami melakukan operasi ini secara rutin untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” demikian Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana.

Share
Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...