Home Hukum Kejati Aceh tetapkan Ketua BRA tersangka dugaan korupsi Rp15,7 miliar
Hukum

Kejati Aceh tetapkan Ketua BRA tersangka dugaan korupsi Rp15,7 miliar

Share
Kejati Aceh tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bagai Guru Penggerak
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), inisial SH sebagai tersangka kasus korupsi di instansi tersebut dalam kegiatan pengaadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik senilai Rp15,7 miliar.

Penetapan SH, dilakukan oleh penyidik pada hari Selasa 16 Juli 2024. Bersama SH, Kejati juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni, ZF (wiraswasta), Mhd (PNS pada sekretaris BRA), M (PNS pada sekretariat BRA), ZM (wiraswastai, dan HM (wiraswasta).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024) di Banda Aceh. “Iya, enam orang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah yang bersumber dari APBA-P tahun 2023 senilai Rp15,7 miliar,” katanya kepada popularitas.com 

Dia menambahkan, penetapan ke-6 tersangka tersebut, didasarkan pada hasil ekspose yang dilakukan para penyidik pada tanggal 9 Juli 2024. “Kita sudah miliki dua alat bukti yang cukup kuat menetapkan mereka sebagai tersangka,” tambahnya.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...