News

Dana Kematian di Nagan Raya Tidak Dianggarkan di APBK

Remaja putri 16 tahun di Jakarta tewas usai dicekoki narkoba
FOTO : ilustrasi mayat

POPULARITAS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Teuku Abdul Rasyid menegaskan santunan dana kematian sebesar Rp21 juta per jiwa hingga kini tidak bisa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) setempat, karena bertentangan dengan aturan hukum dan undang-undang.

“Dana santunan kematian Rp21 juta per jiwa ini tidak boleh dianggarkan karena bantuan sosial tersebut tidak memiliki dasar hukum yang melandasinya,” kata Teuku Abdul Rasyid seperti dilansir laman Antara, Senin (1/9/2020).

Ia menjelaskan, dasar tersebut juga sudah pernah disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui Sekretaris Indra Baskoro sesuai surat yang dikirimkan pada tanggal 9 Juni 2018 dengan Nomor: 910/2706/KEUDA terkait Penganggaran Premi Asuransi Kematian Bagi Masyarakat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh U.P Sekretaris Daerah di Banda Aceh, terkait usulan di APBK Nagan Raya.

Tidak hanya itu, rencana tersebut juga tidak bisa direalisasikan karena sampai saat ini belum ada satu aturan pun yang membolehkan setiap pemerintah daerah di Indonesia, menganggarkan bantuan sosial sebesar Rp21 juta kepada masyarakat yang meninggal dunia.

“Mungkin kalau jumlahnya sedikit bisa saja dianggarkan, tapi sejauh ini saya belum melihat dasar hukumnya,” kata Teuku Abdul Rasyid menegaskan.

Selain itu, di dalam menyalurkan bantuan keuangan kepada masyarakat, pemerintah pusat juga sudah menetapkan kriteria penerima, misalnya seperti untuk masyarakat miskin atau kurang mampu, kaum dhuafa atau masyarakat yang berhak menerima sebuah bantuan.

“Tapi kalau dana santunan kematian Rp21 juta per jiwa atau per KK ini belum bisa diberikan, karena tidak ada dasar hukum yang melandasinya,” kata Teuku Abdul Rasyid menuturkan.

Editor: dani

Shares: