BANDA ACEH – Sepasang kekasih menjalani hukuman cambuk di Meunasah Annikmah, di Lorong Tanggul, Gampong Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (07/11/2017). Masing-masing mendapat hukuman 22 kali cambuk dan telah ditahan selama 30 hari.
Keduanya dihukum melakukan perbuatan melanggar syariat sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (1) Jo pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Keduanya ialah IJ (19 tahun) berasal dari Samalanga, Bireun. Sementara RY (18) berasal dari Medan.
Kasi penyelidikan dan penyidikan Marzuki M Ali, mengatakan, mereka di tangkap warga setelah kedapatan bermesraan di kawasan Kuta Alam. Pasangan tersebut dicambuk karena pada Selasa (07/11/2017) karena masa penahanan sudah 30 hari.
“Kan masa tahanan satu bulan, jadi ini hari terakhir kalau tidak dicambuk maka mereka bebas pada pukul 00.00 nanti malam. Maka kita cambuk hari ini. Hukuman mereka masing-masing sebanyak 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan 30 hari untuk 1 kali cambuk,” ujarnya.
Marzuki menjelaskan, selain pasangan yang menjalani hukuman cambuk ini, tersangka lainnya juga akan dilakukan eksekusi, namun mereka belum habis masa tahanan.”Makanya kita cambuk hanya satu pasangan, padahal ini juga menyangkut tentang penghematan biaya,” ungkapnya.[jam]
OLEH: ZUHRI NOVIANDI