POPULARIATAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi lima warga negara Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian karena tinggal melebihi izin tinggal atau overstay. Deportasi tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada Rabu (20/8/2025).
Adapun kelima WNA tersebut berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY. Mereka terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setelah izin tinggal mereka dengan skema Visa on Arrival (VOA) berakhir sejak 31 Juli 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing.
“Tindakan deportasian ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami,” kata Gindo Ginting.
Menurut Gindo, setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Proses deportasian diawasi langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak dari Ruang Detensi Imigrasi hingga keberangkatan di bandara,” ujarnya.
Selama proses berlangsung, kata Gindo, petugas Imigrasi juga berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan seluruh administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan, berjalan sesuai prosedur.
“Kelima warga Malaysia tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420 pada pukul 16.50 WIB,” pungkasnya.











Leave a comment