Home News Overstay, lima warga Malaysia dideportasi dari Banda Aceh
News

Overstay, lima warga Malaysia dideportasi dari Banda Aceh

Share
Overstay, lima warga Malaysia dideportasi dari Banda Aceh
Proses deportasi lima warga Malaysia di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar. FOTO : HO | Popularitas.com
Share

POPULARIATAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi lima warga negara Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian karena tinggal melebihi izin tinggal atau overstay. Deportasi tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada Rabu (20/8/2025).

Adapun kelima WNA tersebut berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY. Mereka terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setelah izin tinggal mereka dengan skema Visa on Arrival (VOA) berakhir sejak 31 Juli 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing.

“Tindakan deportasian ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami,” kata Gindo Ginting.

Menurut Gindo, setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Proses deportasian diawasi langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak dari Ruang Detensi Imigrasi hingga keberangkatan di bandara,” ujarnya.

Selama proses berlangsung, kata Gindo, petugas Imigrasi juga berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan seluruh administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan, berjalan sesuai prosedur.

“Kelima warga Malaysia tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420 pada pukul 16.50 WIB,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...