HukumNews

Pakar hukum tawarkan tiga tahapan berantas korupsi di Aceh

Jaksa tahan lima tersangka kasus korupsi Rp49,1 miliar di Aceh Utara
Ilustrasi korupsi (merdeka.com)

POPULARITAS.COM – Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Mawardi Ismail menawarkan tiga menyebutkan pemberantasan korupsi di Aceh dapat dilakukan melalui tiga tahapan yakni, komperehensif, tuntas dan berkelanjutan.

Mawardi menjelaskan, secara komperehensif, berantas korupsi dapat dilakukan melalui pendidikan, pencegahan hingga penindakan.

Hal itu disampaikannya dalam Forum Group Discussion yang diselenggarakan Aceh Resource and Dvelopment di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).

“Bagi saya dari ketiga hal ini penindakan menjadi hal yang paling efektif karena dengan penindakan bisa memberikan pendidikan, dan melalui penindakan juga bisa dilakukan pencegahan. Oleh karenanya jangan memilah-milah, ketiganya itu harus dilakukan secara simultan,” katanya.

Kemudian lanjutnya, pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara tuntas. Artinya harus dilakukan dari hulu ke hilir.

“Jika memang dimulai dari hilir tetap harus sampai ke hulu. Jangan hanya bermain di tengah-tengah,” sebutnya.

Lalu, pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara berkelanjutan. Dimana ketika dilakukan penyelidikan tidak boleh berhenti sebelum menemukan hasil.

Oleh karena itu, lanjut Mawardi, pengawalan pemberantasan korupsi harus diperketat, karena kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dalam kondisi tidak baik-baik saja.

“Ada dua hal yang menyebutkan KPK tidak baik-baik saja, yaitu dari sisi personil dan sisi regulasi. Dalam dua aspek ini banyak orang mengatakan terjadi kelemahan KPK,” imbuhnya.

Shares: