News

Pantau Dana BOS, Nadiem Minta Sekolah Laporan Online dan Pajang di Mading

Mahasiswa PTN-PTS Dapat Keringanan SPP yang Terdampak Pandemi
Mendikbud Nadiem Makarim (CNN Indonesia)

JAKARTA (popularitas.com) – Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merombak sistem penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mendikbud Nadiem Makarim menyebut dana BOS yang ditransfer langsung ke rekening sekolah akan membantu sekolah memenuhi kebutuhan operasional.

“Kita sebenarnya ingin men-simplify tugas kepala sekolah, kita aturan alokasi itu bukan datang dari dinas sebenarnya, itu datang dari kita, dari pusat,” kata Nadiem di gedung Kemendikbud, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020.

Baca: Dana BOS Tahap I 2020 ke 136 Ribu Sekolah Mulai Ditransfer Hari Ini

Nadiem mengatakan pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah adalah kepala sekolah. Kebutuhan setiap sekolah di daerah, kata dia, juga bermacam-macam.

“Contoh ada kemungkinan di beberapa sekolah, nomor satu operasionalnya bukan buku, bukan guru honorer, malah perahu untuk men-transport anaknya dari pulau sebelah ke sekolahnya, kita tahu dari mana, kalau yang tahu itu ya kepala sekolah,” ujarnya.

“Ini contoh-contoh yang variatif kebutuhannya, nggak bisa kita di pusat sok-sok tahu apa kebutuhannya, lucu sekali cerita-ceritanya,” imbuh Nadiem.

Dia juga menjelaskan soal cara memantau penggunaan dana BOS oleh setiap sekolah. Kemendikbud mewajibkan sekolah membuat laporan secara online dan memasang papan laporan di masing-masing sekolah.

“Pelaporannya ada 2. Pertama online, jadi secara digital semua orang dapat mengakses. Kedua kita bikin required harus dipasang di papan di sekolah. Jadi orang tua murid, semua bisa lihat, murid-murid pun bisa lihat, kalau misalkan ada beli projektor, mana projektornya. Jadi itu salah satu hal check and balance,” ucap dia.

Seperti diketahui, mulai 10 Februari 2020, dana BOS akan ditransfer langsung ke rekening sekolah tak lagi ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Nadiem Makarim mengatakan proses transfer masuk dalam perubahan skema pencairan dana BOS di tahun 2020.

“Sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sekarang langsung ke rekening sekolah,” kata Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Sumber: Detik

Shares: