NewsPolitik

Panwaslih Aceh kabulkan gugatan Nazar Apache

Panwaslih Aceh kabulkan gugatan Nazar Apache
Sidang putusan terhadap dugaan pelanggaran proses penerimaan bakal calon DPD RI yang dilakukan KIP Aceh, Selasa (24/1/2023). Foto: Youtube Panwaslih Aceh

POPULARITAS.COM – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh bakal calon DPD RI asal Aceh, Nazar atau yang kerap disapa Apache kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Putusan itu dibacakan Panwaslih Aceh dalam sidang putusan di Kantor Panwaslih Aceh, Banda Aceh, Selasa (24/1/2023) dengan dihadiri pelapor yang didampingi kuasa hukumnya, Zulkifli dan Pujiaman.

Dalam putusan itu dinyatakan, KIP Aceh terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran tatacara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon perseorangan DPD dan Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat KPU Nomor : 1369/PI.01.4/-SD/05/2022.

Kuasa Hukum Nazar Apache, Zulkifli menyampaikan dalam putusan dari majelis pemeriksa Panwaslih Aceh telah memutuskan laporan pelanggaran administrasi berdasarkan fakta persidangan.

Di mana berdasarkan bukti dan saksi baikdi hadirkan oleh pelapor, terbukti bahwa jam digital yang digunakan sebagai pedoman di meja pendaftaran bakal calon DPD benar lebih cepat 6 menit dari jam pada umumnya.

“Oleh karena itu berdasarkan Putusan tersebut kami meminta KIP Aceh untuk melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan amar putusan Panwaslih Aceh Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023,” kata Zulkifli.

Shares: