Home News Panwaslih Aceh kabulkan gugatan Nazar Apache
NewsPolitik

Panwaslih Aceh kabulkan gugatan Nazar Apache

Share
Panwaslih Aceh kabulkan gugatan Nazar Apache
Sidang putusan terhadap dugaan pelanggaran proses penerimaan bakal calon DPD RI yang dilakukan KIP Aceh, Selasa (24/1/2023). Foto: Youtube Panwaslih Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh bakal calon DPD RI asal Aceh, Nazar atau yang kerap disapa Apache kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Putusan itu dibacakan Panwaslih Aceh dalam sidang putusan di Kantor Panwaslih Aceh, Banda Aceh, Selasa (24/1/2023) dengan dihadiri pelapor yang didampingi kuasa hukumnya, Zulkifli dan Pujiaman.

Dalam putusan itu dinyatakan, KIP Aceh terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran tatacara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon perseorangan DPD dan Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat KPU Nomor : 1369/PI.01.4/-SD/05/2022.

Kuasa Hukum Nazar Apache, Zulkifli menyampaikan dalam putusan dari majelis pemeriksa Panwaslih Aceh telah memutuskan laporan pelanggaran administrasi berdasarkan fakta persidangan.

Di mana berdasarkan bukti dan saksi baikdi hadirkan oleh pelapor, terbukti bahwa jam digital yang digunakan sebagai pedoman di meja pendaftaran bakal calon DPD benar lebih cepat 6 menit dari jam pada umumnya.

“Oleh karena itu berdasarkan Putusan tersebut kami meminta KIP Aceh untuk melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan amar putusan Panwaslih Aceh Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023,” kata Zulkifli.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...