POPULARITAS.COM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie Jaya telah merampungkan pemeriksaan dan klarifikasi terkait laporan Calon Wakil Bupati Hasan Basri saat berkampanye diduga bersikap rasis dengan menghina masyarakat Cubo Kecamatan Bandar Baru setempat kolot atau kuno.
Hasil pemeriksaan Panwaslih, Hasan Basri diduga melakukan tindak pidana Pemilihan berupa larangan pengunaan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) saat berkampanye.
Cawabup no urut 1 yang diduga rasis dengan menghina masyarakat Cubo Bandar Baru sebagai warga yang kolot itu sendiri baru memenuhi panggilan Panwaslih pada Senin 11 November 2024 usai dua kali mangkir.
Ketua Panwaslih Pidie Jaya Darwis mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas laporan tersebut, Hasan Basri diduga telah melakukan tindak pidana Pemilihan.
“Hasil klarifikasi Hasan Basri diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu (larangan kampanye SARA),” kata Ketua Panwaslih Pidie Jaya Darwis, Sabtu (16/11/2024).
Kini, perkara dugaan pidana Pemilu larangan kampanye Sara yang dilakukan Cawabup Pidie Jaya no urut 1 itupun telah dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini perkara itu sudah kita serahkan ke Gakkumdu,” ungkapnya.
Diketahui, pada Senin 11 November 2024 beberapa hari lalu, Cawabup Pidie Jaya Hasan Basri dipanggil Panwaslih setempat.
Adalah Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan sekaligus Wakordiv Penangan Pelanggaran Panwaslih Pidie Jaya T Yuzrizal yang melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Hasan Basri atas kampanye rasis tersebut.
Kepada Panwaslih Hasan mengakui jika pernyataan rasis dengan menghina masyarakat Cubo segai warga kolot itu adalah pernyataannya sendiri. Sedangkan yang buat video menyebarkan ke berbagai platfom media sosial bukanlah dirinya. “Dia (Hasan Basri) mengakui penyataan itu (mengina masyarakat Cubo) pernyataan dirinya sedangkan yang buat video buka dirinya,” kata T Yusrizal kepada popularitas.com, Senin (11/11/2024) beberapa hari lalu.