Panwaslih Pidie Jaya sebut Cawabup Hasan Basri langgar pidana Pemilu
Hasan Basri saat keluar dari kantor Panwaslih Pidie Jaya. FOTO : Ist
Home Hukum Panwaslih Pidie Jaya sebut Cawabup Hasan Basri langgar pidana Pemilu
Hukum

Panwaslih Pidie Jaya sebut Cawabup Hasan Basri langgar pidana Pemilu

Share
Share

POPULARITAS.COM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie Jaya telah merampungkan pemeriksaan dan klarifikasi terkait laporan Calon Wakil Bupati Hasan Basri saat berkampanye diduga bersikap rasis dengan menghina masyarakat Cubo Kecamatan Bandar Baru setempat kolot atau kuno.

Hasil pemeriksaan Panwaslih, Hasan Basri diduga melakukan tindak pidana Pemilihan berupa larangan pengunaan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) saat berkampanye.

Cawabup no urut 1 yang diduga rasis dengan menghina masyarakat Cubo Bandar Baru sebagai warga yang kolot itu sendiri baru memenuhi panggilan Panwaslih pada Senin 11 November 2024 usai dua kali mangkir.

Ketua Panwaslih Pidie Jaya Darwis mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas laporan tersebut, Hasan Basri diduga telah melakukan tindak pidana Pemilihan.

“Hasil klarifikasi Hasan Basri diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu (larangan kampanye SARA),” kata Ketua Panwaslih Pidie Jaya Darwis, Sabtu (16/11/2024).

Kini, perkara dugaan pidana Pemilu larangan kampanye Sara yang dilakukan Cawabup Pidie Jaya no urut 1 itupun telah dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini perkara itu sudah kita serahkan ke Gakkumdu,” ungkapnya.

Diketahui, pada Senin 11 November 2024 beberapa hari lalu, Cawabup Pidie Jaya  Hasan Basri dipanggil Panwaslih setempat.

Adalah Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan sekaligus Wakordiv Penangan Pelanggaran Panwaslih Pidie Jaya T Yuzrizal yang melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Hasan Basri atas kampanye rasis tersebut.

Kepada Panwaslih Hasan mengakui jika pernyataan rasis dengan menghina masyarakat Cubo segai warga kolot itu adalah pernyataannya sendiri. Sedangkan yang buat video menyebarkan ke berbagai platfom media sosial bukanlah dirinya. “Dia (Hasan Basri) mengakui penyataan itu (mengina masyarakat Cubo) pernyataan dirinya sedangkan yang buat video buka dirinya,” kata T Yusrizal kepada popularitas.com, Senin (11/11/2024) beberapa hari lalu.

Share
Tulisan Terkait
Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar
Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan
Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...