Pasangan gay di Banda Aceh divonis 165 cambukan
Terdakwa perkara liwat atau praktik gay mengikuti persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (24/2/2025). (Antara/M Haris SA)
Home Syariat Islam Pasangan gay di Banda Aceh divonis 165 cambukan
Syariat Islam

Pasangan gay di Banda Aceh divonis 165 cambukan

Share
Share

POPULARITAS.COM Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis pasangan gay terdakwa perkara liwat atau hubungan sesama jenis dengan hukuman dengan total sebanyak 165 kali cambuk, karena melanggar qanun (perda) terkait syariat Islam.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Sakwanah, didampingi hakim anggota Said Safnizar dan Mujihendra dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (25/2/2025).

Dikutip dari Antara, kedua terdakwa berinisial DA dan AI hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan dihadiri jaksa penuntut umum Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Total hukuman 165 kali cambuk tersebut masing-masing dijatuhkan untuk terdakwa DA dengan vonis sebanyak 80 kali cambuk, dan AI dengan hukuman sebanyak 85 kali cambuk.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan terhadap kedua pria pasangan gay di Aceh itu. Hal memberatkan, kedua terdakwa sebagai muslim seharusnya menjunjung tinggi syariat Islam.

Selain itu, perbuatan tersebut berulang kali dilakukan kedua tersebut. Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan meresahkan masyarakat.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berusia muda, dan memiliki masa depan yang masih panjang.

“Kedua terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa DA dan AI bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis hakim. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum, juga menerima putusan majelis hakim.

Diketahui, terdakwa DA dan AI ditangkap warga di sebuah indekos, kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana diduga melakukan hubungan badan sesama jenis atau praktik gay.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Acara FKIJK Run 2025 dinilai langgar syariat islam, Haji Uma surati OJK Aceh
Syariat Islam

Acara FKIJK Run 2025 dinilai langgar syariat islam, Haji Uma surati OJK Aceh

POPULARITAS.COM – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma menyurati Otoritas...

Dua jemaah haji asal Aceh Besar berusia 96 tahun
Syariat Islam

Dua jemaah haji asal Aceh Besar berusia 96 tahun

POPULARITAS.COM – Kemenag Aceh Besar mencatat dua jemaah haji asal asal kabupaten...

Kadis Syariat Islam Aceh gelar rakor bersama Pemkab Pidie Jaya bahas kesiapan MTQ ke-36
Syariat Islam

Kadis Syariat Islam Aceh gelar rakor bersama Pemkab Pidie Jaya bahas kesiapan MTQ ke-37

POPULARITAS.COM – Pemerintah Provinsi Aceh menilai, Kabupaten Pidie Jaya telah memaksimalkan persiapan...

Sapol PP dan WH Aceh Besar tangkap manusia silver
Syariat Islam

Sapol PP dan WH Aceh Besar tangkap manusia silver

POPULARITAS.COM – Usai ditertibkan di kawasan Banda Aceh, manusia silver mulai terlihat...