Home Hukum Pasangan lesbian begal taksi daring di Bogor, korban alami luka tusuk
HukumNews

Pasangan lesbian begal taksi daring di Bogor, korban alami luka tusuk

Share
Pelaku pembegalan NA (18), warga Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, mengaku terpaksa melakukan pembegalan karena butuh uang cepat diringkus polisi. ANTARA/Ahmad Fikri)
Share

POPULARITAS.COM – Dua perempuan membegal pengemudi taksi daring asal Bogor, Gefintrise (45) pada Jumat (21/7/2023). Dalam insiden yang terjadi di lintasan Cianjur-Cibeber, Jawa Barat ini, pengemudi berjenis kelamin perempuan itu mengalami sejumlah luka tusukan.

Kedua pelaku yang merupakan pasangan sesama jenis (lesbian) itu akhirnya diringkus pihak Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat.

“Kedua pelaku yang merupakan pasangan lesbian diringkus petugas dari dalam mobil, kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, dikutip dari laman Antara, Sabtu (22/7/2023).

Ia mengatakan tertangkapnya kedua orang pelaku begal berinisial NA (18), warga Kecamatan Haurwangi, dan NP (17), warga Kabupaten Bogor, setelah pengemudi taksi daring menolak berhenti dan meminta tolong warga di dekat Pasar Cibeber.

“Korban yang menolak berhenti ditikam berkali-kali oleh pelaku yang sudah merencanakan aksinya karena butuh uang cepat. Korban yang mendapat pertolongan warga dan petugas langsung di bawa ke rumah sakit,” katanya.

Sedangkan kedua pelaku langsung diringkus petugas dari dalam mobil, sebelum menjadi bulan-bulanan warga. Keduanya langsung diamankan di Mapolsek Cibeber dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku sudah merencanakan aksi begal terhadap pengemudi taksi daring yang dipesan secara acak. Seorang pengemudi taksi daring bernama Gefintrise (45) yang mendapat pesanan tidak merasa curiga dengan kedua penumpang perempuan itu.

“Sebelumnya korban membawa penumpang dari Bogor ke Cianjur dan kembali mendapat penumpang dari Cianjur ke Cibeber. Korban tidak curiga karena gelagat keduanya seperti penumpang biasa,” kata Tono.

Korban mulai curiga ketika pelaku meminta berhenti di tempat sepi dengan alasan menunggu orang tuanya mengantarkan uang untuk membayar ongkos taksi.

Namun, korban memilih tancap gas untuk mencari tempat yang ramai sehingga pelaku bertindak beringas dan langsung menikam tubuhnya berkali-kali dengan senjata tajam.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” katanya.

Sementara korban yang mengalami sekitar 10 luka tusuk pada beberapa bagian tubuhnya, berhasil selamat setelah tim medis memberikan pertolongan.

Saat ini korban yang sudah lebih dari dua tahun menjadi pengemudi taksi daring sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya di Bogor.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...