Home Hukum Pasutri di Aceh Besar tega paksa anak mengemis demi beli sabu
HukumNews

Pasutri di Aceh Besar tega paksa anak mengemis demi beli sabu

Share
Konferensi pers kasus eksploitasi anak di Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024). (Hafiz Erzansyah/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MN dan AN, warga Aceh Besar terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus ekploitasi anak yang dilakukan.

Kedua anaknya yang masih berusia empat dan dua tahun dipaksa mengemis di sejumlah warung kopi dan persimpangan lampu merah di kota Banda Aceh.

Kasus ini ditindaklanjuti usai polisi menerima laporan dari masyarakat. Keduanya ditetapkan tersangka pada Rabu (21/2/2024) lalu usai penyelidikan.

“Fenomena ini baru terungkap, kita amankan sebuah kotak kardus beserta uang tunai senilai Rp 32 ribu,” ujar Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakarsa, Kamis (29/2/2024).

Satya menjelaskan, aksi ini telah dilakukan selama setahun belakangan. Jika si anak tak mendapatkan uang atau berjumlah sedikit, maka pelaku akan memarahinya.

“Mereka tidak punya pekerjaan tetap, sehingga memaksa anaknya untuk cari uang. Bahkan, hasil dari ngemis ini dipakai untuk nyabu oleh pelaku, hasil tes urine jelas memang positif,” jelasnya.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui bahwa MN dan AN telah menikah sirih sejak la dan punya empat orang anak, yang terdiri dari dua anak laki-laki dan dua perempuan.

“Dua anak laki-laki mereka yang nomor satu dan dua telah dititip dan dirawat orang lain, masih kita selidiki keberadaan mereka, dengan siapa,” ungkapnya.

Kini kedua anak itu telah diasuh di tempat yang aman di bawah pengawasan dinas sosial. Namun, pelaku harus mendekam di sel atas perbuatannya dan dijerat pasal Perlindungan Anak.

Eksploitasi anak masih kerap terjadi di Indonesia, khususnya wilayah Aceh. Beragam modus dilakukan dengan berjualan, mengemis atau puk yang lainnya.

Padahal sesuai aturan yang ada, hal tersebut tidak dibenarkan secara agama dan negara. Apalagi, orang tua wajib menafkahi anak-anaknya dan tak menyuruh mereka untuk bekerja.

Mantan Kapolres Langsa ini mengimbau seluruh masyarakat di kota Banda Aceh dan sekitarnya untuk segera melaporkan kasus serupa jika mengetahuinya.

“Anak-anak ini (korban eksploitasi) bisa diurus oleh negara melalui dinas atau lembaga terkait, untuk segala kebutuhannya seperti pendidikan dan sebagainya,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Bank Aceh dan Komisi III DPRA bahas optimalisasi PAD
News

Bank Aceh dan Komisi III DPRA bahas optimalisasi PAD

POPULARITAS.COM – Bank Aceh dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)...

News

Temui MenkoYusril, Wagub Fadhlullah Perkuat Lobi Strategis untuk Masa Depan Aceh

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh), didampingi Bupati Aceh Tengah...

News

Persiapan Pelaksanaan PORA XV Aceh Jaya Dikebut Sesuai Jadwal

POPULARITAS.COM – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi Umum...

News

Biaya Haji 2027 Turun Jadi Rp 54,6 Juta Per Jemaah

POPULARITAS.COM – Pemerintah dan DPR menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2027...