NewsPolitik

PDIP tolak biaya haji 2023 sebesar Rp69 juta

PDIP tolak biaya haji 2023 sebesar Rp69 juta
Ilustrasi, kloter pertama jemaah haji Aceh tiba di Bandara SIM, Aceh Besar, Selasa (26/7/2022). Foto: Kemenag Aceh

POPUALRITAS.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui fraksinya di DPR RI menolak rencana kenaikan biaya haji tahun 2023 menjadi sebesar Rp69 juta, karena tidak rasional dan memberatkan masyarakat.

“Kami tentu menolak usulan pemerintah tentang kenaikan biaya haji sebesar Rp69 juta itu,” kata Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP dalam keterangannya, dikutip dari laman Antara, Sabtu (28/1/2023).

Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI hingga saat ini masih menggelar rapat tertutup, karena pembahasan biaya haji yang diusulkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) RI dinilai memberatkan masyarakat.

Kementerian Agama RI mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jamaah. Dari jumlah BPIH tersebut, 70 persen di antaranya dibebankan kepada jamaah haji atau sebesar Rp69 juta.

Sedangkan, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta. Dengan demikian, masyarakat sangat keberatan atas pengusulan biaya haji oleh Kemenag RI tersebut.

Karena itu, pihaknya sebagai Panja Komisi VIII DPR RI tentu akan memonitoring dulu tanggal 30-31 Januari 2023 ke Arab Saudi untuk mengomunikasikan kembali biaya haji yang memberatkan para jamaah.

Sebab, Rapat Panja Komisi VIII tentang pembahasan rencana kenaikan biaya haji harus disahkan tanggal 13 Februari 2023.

Pada intinya, kata dia, Fraksi PDIP menolak biaya haji 2023 sebesar Rp69 juta itu.

“Kami minta biaya haji itu perlu dikaji ulang dan dirasionalisasikan segera,” kata putra Lebak itu pula.

Menurut dia, partainya bekerja keras dan berkomitmen untuk memperjuangkan masyarakat. Sebab, kata dia, biaya haji Rp69 juta itu sangat tidak rasional dan memberatkan masyarakat.

Dengan demikian, perlu adanya kajian dan dirasionalisasikan, sehingga tidak membebani biaya haji kepada masyarakat.

“Kami berharap biaya haji tidak terjadi kenaikan dan seperti tahun 2022 sebesar Rp39 juta,” katanya lagi.

Sementara itu, Wulan, seorang calon jamaah haji dari Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku dirinya keberatan kebijakan kenaikan biaya haji menjadi Rp69 juta.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Pemerintah agar biaya haji tidak terjadi kenaikan, terlebih kondisi ekonomi saat ini cukup memprihatinkan usai dilanda COVID-19 yang belum kembali pulih.

Begitu juga pihaknya meminta Komisi III DPR RI dapat memperjuangkan agar tidak terjadi kenaikan biaya haji, karena membebani jamaah.

“Kami berangkat ke Tanah Suci Mekkah 2023 untuk melaksanakan ibadah haji berharap tidak terjadi kenaikan,” kata warga Sentral Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu pula.

Shares: