Home News Pedoman MUI soal Salat Tarawih dan Iktikaf di Bulan Ramadan
News

Pedoman MUI soal Salat Tarawih dan Iktikaf di Bulan Ramadan

Share
Ilustrasi, salat tarawih. (Foto: Media Indonesia)
Share

POPULARITAS.COM – Suasana Ramadan tahun ini masih dibarengi dengan pandemi Covid-19. Selain harus menahan rasa haus dan lapar, umat Islam yang berpuasa juga harus menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa memicu penularan Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan saat beribadah menjadi penting agar tak tertular virus corona penyebab Covid-19 dan mengganggu ibadah puasa Anda. Dengan menerapkan protokol kesehatan, Anda tetap bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadan, seperti tarawih dan iktikaf, tanpa harus khawatir tertular Covid-19.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2021, pelaksanaan salat fardu, tarawih, witir, tadarus Alquran, dan iktikaf tetap dianjurkan dalam masa pandemi Covid-19. Namun, seluruh aktivitas ibadah tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan tarawih secara berjamaah dapat dilaksanakan di musala, masjid, aula kantor, dan tempat umum lainnya harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4).

Salat menggunakan masker menutupi hidung dan mulut diperbolehkan dan dianggap sah. Begitu juga dengan menjaga jarak dengan merenggangkan saf salat berjamaah, hukumnya diperbolehkan dan tidak kehilangan pahalanya.

Kemudian, selama bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan membaca doa qunut nazillah saat salat fardu dan salat witir. Anjuran tersebut merupakan salah satu bentuk ihtiar kepada Allah SWT agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan terhindar dari bencana.

Selain itu, ibadah iktikaf atau berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Umat islam yang melaksanakan iktikaf harus menggunakan masker, menjaga jarak satu sama lain, dan rajin mencuci tangan agar terhindar dari penularan Covid-19.

Namun, bagi umat Islam yang terpapar Covid-19 atau dalam kondisi rentan terpapar, diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan dari rumah.

“Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar Covid-19, diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan dari rumah,” tuturnya.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...