Home News Pelaku pelecehan seksual dihukum 39 kali cambuk di Sabang
News

Pelaku pelecehan seksual dihukum 39 kali cambuk di Sabang

Share
Sodomi santri, polisi tangkap wali kelas pesantren di Aceh Besar
Ilustrasi (detikcom)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menghukum 39 kali cambuk terhadap pria berinisial YO (56) yang merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Sabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, Kamis (12/1/2023), mengatakan YO dihukum cambuk setelah terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual, yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Hari ini kita telah melakukan ukhubat cambuk terhadap satu orang terpidana pelaku pelanggaran jarimah pelecehan seksual, sebanyak 39 kali cambuk tanpa potongan,” kata Choirun dalam keterangan diterima di Banda Aceh.

Ia menjelaskan hukum cambuk diterima YO sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 23 Desember 2022 lalu, yang mana eksekusi hukuman dilakukan pada awal tahun 2023.

Choirun Parapat mengatakan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana YO dikenakan hukuman cambuk sebanyak 39 cambuk tanpa potongan masa tahanan.

Karena, lanjut dia, selain hukum sesuai dengan qanun jinayat, yang merupakan kekhususan Aceh, YO juga terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak.

“Karena yang bersangkutan juga sedang menjalani hukuman di Rutan Sabang dalam perkara perlindungan anak, dengan hukuman enam tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Sekda Kota Sabang Andri Norman mengatakan sebagai bagian dari Aceh, maka Kota Sabang harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di daerah berjulukan Serambi Mekkah itu.

Andri mengharapkan agar perbuatan melanggar hukum tersebut tidak terulang lagi di daerah destinasi wisata Pulau Weh itu.

“Kita yang hadir secara langsung bisa menyaksikan bagaimana penegakan hukum terkait pelanggaran qanun di Aceh. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi khususnya di Sabang. Namun bila ini terjadi lagi mau tidak mau, suka tidak suka qanun tetap harus kita jalankan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, Polres Kota Sabang menangkap pria berinisial YO (56) yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak bawah umur dan pelecehan seksual terhadap tiga remaja di wilayah Sabang.

Kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan YO terungkap setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.

Pelaku diganjal hukuman sesuai dengan hukum jinayat, sekaligus Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...