HeadlineNews

KDRT jerat Ferry Irawan

Aktor Ferry Irawan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polda Jawa Timur. Pemain film hantu jeruk purut itu, akan diperiksa dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya Venna Melinda.
KDRT jerat Ferry Irawan
Kolase foto pasangan suami istri, Ferry Irawan, dan Venna Melinda

POPULARITAS.COM – Aktor Ferry Irawan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polda Jawa Timur. Pemain film hantu jeruk purut itu, akan diperiksa dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya Venna Melinda.

Saat mendatangi Mapolda Jatim, Venna Melinda yang melaporkan kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan, mengaku kerap dapat perlakuan kasar dari suaminya itu. Bahkan, hidungnya sampai patah, dan dirinya sering dibekap, dan juga kekerasan lainnya.

Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea yang mendampingi kliennya saat di periksa di Polda Jatim, juga berkomentar hal serupa. Pengacara kondang itu bahkan menyebutkan jika salah satu tulang rusuk istri Ferry Irawan itu patah.

“Hasil pemeriksaan dokter, ada bagian dari tulang rusuk yang patah,” terang Hotman, dikutip dari Detikjatim.

Kasus KDRT yang dialami Venna Melinda sudah lama dilakukan Ferry Irawan. Puncaknya, Minggu (8/1/2023), saat kejadian di salah satu hotel di Kediri. Kala itu, keribuatan antara keduanya memuncak, hingga ibu dari Varrell Bramasta itu, hidungnya berdarah akibat perlakuan kasar dari suaminya.

Tidak tahan lagi atas perlakuan kasar yang kerap dialaminya, ibu Athala Naufal itupun resmi melaporkan suaminya sendiri ke Polda Jawa Timur, Rabu (10/11/2023).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan perihal penetapan tersangka atas nama Ferry Irawan. Dia menerangkan, yang bersangkutan disangkakan dalam kasus dugaan KDRT atas istrinya. “Iya, yang buat laporan istrinya sendiri,” sebutnya.

Berangkat dari laporan itu, kemudian polisi bergerak cepat, dan bahkan telah melakukan olah TKP di di sebuah hotel di Kediri sebagai tempat kejadian perkara. Dari pemeriksaan itu, sambungnya, kemudian juga memeriksa saksi mata, seperti petugas front office, house keepting, dan sejumlah pegawai, serta rekaman CCTV.

“Usai gelar perkara, Ferry Irawan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kobes Pol Dirmanto.

Selanjutnya, penyidik Polda Jatim akan memanggil Ferry Irawan, dan memeriksa yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka KDRT pada Senin (16/1/2023) mendatang.

Saat ini, tukas Kombes Pol Dirmanto, penyidik menjerat Ferry Irawan dengan pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Acaman pidananya bisa 5 tahun kurungan,” ujarnya.

Sementara itu, adik Venna Melinda yang juga seorang pengacara, Reza Mahastra menambahkan, laporan yang dilakukan kakaknya itu adalah puncak kemarahan. Selama ini, yang bersangkutan sudah menahan diri dan tidak ingin melaporkan suaminya ke polisi.

Meskipun sering mendapat KDRT, dia mengungkapkan Melinda sengaja menutupinya karena merupakan aib rumah tangga. Hingga akhirnya kejadian di hotel di daerah Kota Kediri pada Minggu (8/1) membuat Melinda memutuskan untuk melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.

“Bu Venna sendiri, telah berkomitmen kasus KDRT yang Ia laporkan tidak akan berujung damai, serta mencabut laporannya,” terang Reza.

Upaya yang dilakukan oleh kakaknya itu, sebagai pelajaran, dan juga merupakan hak seorang WNI atas kekerasan yang dialaminya dalam rumah tangga, demikian Reza.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: