HukumNews

Pelaku pelecehan seksual ditangkap di Bener Meriah

Polisi serahkan kasus pencabulan pimpinan pesantren di Padang Tiji ke Kejari Pidie

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap ZK (55), terduga pelaku kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di wilayah hukum polres setempat.

Kapolres Bener Meriah, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto, Sabtu (24/9/2022) mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis, 22 September 2022 lalu.

Ia mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga ke SPKT Polres Bener Meriah tentang pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur.

Berdasarkan keterangan pelapor, kata Indra, pertamanya korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan. Korban menceritakan tentang peristiwa pelecehan yang baru saja dialaminya di rumah ZK.

Setelah mendengar cerita korban, saksi W meneruskannya ke pada pelapor dan berlanjut untuk membuat laporan polisi.

“Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang ia alami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan Polisi,” ujar Indra dalam keterangannya pada Sabtu, (24/9/2022).

Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk divisum. Berdasarkan hasil visum serta ditambah keterangan saksi, petugas langsung bergerak menangkap pelaku.

“Saat ini pelaku ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutup Indra.

Shares: