News

Pelaku Pencuri Tas Jamaah Masjid Raya Baiturrahman Ditangkap

POPULARITAS.COM – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pencuri tas jemaah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh yang terekam CCTV.

Kapolsek Baiturrahman Iptu Ferianto mengatakan, pelaku asal kota Medan itu melakukan aksinya saat korban sedang hijab kabul pernikahan.

Korban Hibatul Fajar (23) warga Peuniti, Banda Aceh saat itu meletakkan tas miliknya di samping tiang dalam masjid. Kemudian korban melaksanakan hijab kabul pernikahan.

“Namun, setelah melaksanakan hijab kabul, korban Hibatul Fajar melihat tas miliknya yang berisikan barang berharga telah hilang diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya,” kata Ferianto, Kamis (14/10/2021).

Kemudian kata Kapolsek, korban lainnya bernama Irfan (21) warga Lhoknga Aceh Besar juga mengalami nasib yang sama. Irfan sebelum melaksanakan shalat Zhuhur, saat istirahat sejenak dengan meletakkan handphone miliknya dibawah kepala. Namun saat terbangun, melihat HP miliknya telah hilang.

Tidak lama kemudian, kedua korban melaporkan pada keamanan Mesjid Raya Baiturrahman tentang kejadian yang mereka alami dan melakukan koordinasi dengan petugas IT, untuk melihat rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.

“Petugas diruang CCTV memperlihatkan pelaku yang berbaju kaos hitam dan celana jeans warna hitam yang telah mengambil barang berharga milik mereka, dan tidak lama rekaman tersebut pun viral diberbagai media sosial,” ujarnya.

Dari hasil rekaman CCTV, Polsek Baiturrahman bersama keamanan Masjid Raya Baiturrahman melakukan koordinasi pemantauan terhadap pelaku yang sudah diketahui ciri – cirinya.

“Belum 24 jam, berkat kerjasama yang baik antara personel Polsek Baiturrahman dan Keamanan Mesjid Raya Baiturrahman, pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan di sekitar gedung pentas seni Taman Sari, Banda Aceh tadi malam,” ucap Iptu Ferianto.

Pelaku pencurian bernama Nasrul (27) asal kota Medan sudah sering ke Banda Aceh, namun ia tidak memiliki perkejaan dan tempat tinggal yang tetap.

Ia sehari – hari bertempat tinggal di Gedung Pentas Seni, Taman Sari. Setelah diamankan di Pos Penjagaan Masjid raya, pelaku kemudian diboyong ke Polsek Baiturrahman untuk pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Lima Tahun Penjara,” pungkas Kapolsek.

Shares: