Home Hukum Pelaku Penyerang Polisi Terancam 13 Tahun Penjara
HukumNews

Pelaku Penyerang Polisi Terancam 13 Tahun Penjara

Share
Pelaku Penyerang Polisi Terancam 13 Tahun Penjara
Polisi memperlihatkan barang bukti sebilah samurai yang digunakan menyerang polisi di Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/1/2021). Antara Aceh/Dedy Syahputra
Share

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial ZF (29), warga Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara terancam hukuman penjara 13 tahun akibat menyerang polisi dengan menggunakan samurai atau pedang.

“Tersangka ZF ditangkap di Desa Lampulo Banda Aceh 14 Januari lalu,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasatreskrim Iptu Yoga Panji Prasetya di Lhokseumawe, Senin (25/1/2021) dilansir Antara.

Akibat kejadian tersebut, kata Kapolres, korban anggota Polsek Meurah Mulia itu mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan terkilir di bagian paha sebelah kiri.

AKBP Eko Hartanto mengatakan kejadian penganiayaan terhadap anggota Polsek Meurah Mulia itu terjadi di sebuah kedai kopi di kecamatan tersebut pada 9 Januari pukul 22.00 WIB.

Kejadiannya berawal saat korban menegur anak-anak remaja yang sedang asyik bermain wiFi hingga larut malam. Tiba-tiba datang ZF dengan sebilah samurai sambil berteriak “ke mana anak kecil, baris kalian semua”.

Lalu, pelaku tersangka mengejar seluruh orang yang ada di kedai tersebut. Termasuk korban memakai seragam polisi. Naas, saat berusaha kabur, korban terjatuh. Pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah samurai hingga korban tak berdaya.

“Setelah menganiaya korban, pelaku mencoba kabur. Namun, pelaku kembali lagi untuk memukul dan mengambil telepon genggam milik korban. Korban sempat hendak meminta pertolongan warga,” kata AKBP Eko Hartanto.

Setelah menganiaya korbannya, ZF melarikan diri ke Banda Aceh. ZF akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Lhokseumawe di Banda Aceh.

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya dan merampas telepon genggam korban karena marah dan sakit hati dilarang bermain wifi,” kata AKBP Eko Hartanto.[]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...