Home Hukum Pelanggar lalu lintas di Banda Aceh kaget saat polisi antar surat tilang ETLE
HukumNews

Pelanggar lalu lintas di Banda Aceh kaget saat polisi antar surat tilang ETLE

Share
Polisi mengantar surat tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas di Banda Aceh, pekan lalu. (Dok. Ditlantas Polda Aceh)
Share

POPULARITAS.COM – Direktur Lalu-lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, banyak warga Banda Aceh yang kaget saat polisi mengantar surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ke pelanggar di kota tersebut.

“Saat petugas Ditlantas Polda Aceh mengantar surat tilang tentang pelanggaran lalu lintas ke rumah warga masyarakat, banyak yang kaget,” kata Dicky dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

Kepada polisi, kata Dicky, mereka yang melanggar mempunyai alasan bermacam-macam sehingga menerobos lampu merah, salah satunya buru-buru mengejar rapat di kantor.

Selain itu, terang Dicky, ada juga yang tidak memakai helm karena jarak rumah dekat dengan tujuan.

“Ada juga masyarakat yang protes karena tidak merasa melanggar lampu merah, setelah dicek pada barcode ETLE, ternyata anaknya yang bawa mobil dinas pemerintah Aceh,” ucap Dicky.

Khusus kendaraan plat dinas, lanjut Dicky, petugas langsung mengantar ke kantor yang bersangkutan. Dari data yang diverifikasi oleh ETLE, ada berbagai macam profesi yang melanggar. Mereka di antaranya adalah karyawan swasta, ASN, ibu rumah tangga dan lain lain.

Dicky menyampaikan bahwa personel Ditlantas Polda Aceh akan terus mengirim surat pelanggaran lalu-lintas yang direkam ETLE kepada masyarakat, sampai masyarakat tidak melanggar lagi.

“Karena dari pihak Kantor POS belum ada anggaran untuk mengantar tilang ke rumah atau ke kantor pelanggar, untuk sementara surat akan diantar sendiri oleh petugas Ditlantas Polda Aceh,” kata dia.

“Diharapkan tahun 2022, sudah anggaran dari pihak POS untuk mengantar bukti pelanggaran ETLE ke rumah warga,” tutur Dicky.

Seperti diketahui, kamera tilang elektronik atau ETLE mulai berlaku di Banda Aceh. Peluncuran kamera tilang ini dilakukan Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna, Jumat (12/11/2021) pagi.

Kamera tilang ini akan mendeteksi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, seperti tak memakai helm, menggunakan plat palsu, memainkan gawai saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...