HukumNews

Pelanggar syariat Islam di Pidie dicambuk 100 kali

Ilustrasi, algojo mengeksekusi terpidana LV di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Selasa, 10 Desember 2019. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Dua terpidana berinisial ML(22) dan WH (21) yang terbukti melakukan khalwat atau zina dicambuk 100 kali di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pidie, Sukriyadi mengatakan, keduanya dicambuk 100 kali berdasarkan putusan pengadilan Mahkamah Syar’iyah.

“Berdasarkan putusan pengadilan Mahkamah Syariah, telah dilakukan eksekusi cambuk terhadap tujuh terpidana masing-masing dua kasus khalwat dan lima lainnya judi,” ujar Sukriyadi, dilansir dari Antara, Selasa (23/11/2021).

Ia menjelaskan mereka terbukti melanggar Qanun Aceh No 5 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sukriyadi menambahkan lima terpidana lainnya berinisal LH, HS, MK, ML, dan IF terbukti melanggar syariat Islam berupa jarimah maisir atau judi dicambuk 18 hingga 28 kali.

“Jadi yang paling banyak adalah ekseskusi zina, sebanyak 100 kali, itu sesuai dengan data yang diterima dari rekan-rekan Jaksa,” kata Sukriyadi.

Pada kesempatan itu, ia menyatakan sebelum dilakukan eksekusi pelaksana cambuk semua terpidana ini terlebih dahulu melakukan cek kesehatan.

Sedangkan seorang wanita yang terlibat bersamaan dengan dua terpidana kasus khalwat itu, tidak dilakukan cambuk di hari yang sama karena sedang menyusui.

“Ditunda hingga dua tahun ke depan dan akan diproses dengan cambuk 100 kali juga,” kata Sukriyadi.

Shares: