News

Pemasok TKA ke PLTU Nagan Raya Sudah Berulang Kali Buat Pelanggaran

38 WNA Diusir Warga di Nagan Raya Tidak Memiliki Bisa Bekerja
Warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh berusaha memasuki sebuah hotel di kawasan Leupee, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, diduga saat akan mengusir 38 tenaga kerja asing (TKA), Jumat (28/8/2020) petang. (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Warga Desa Simpang Peut, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mengusir 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang baru saja datang ke wilayah itu, untuk bekerja di PLTU 3-4 Nagan Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri mengatakan, 39 TKA yang datang ke Nagan Raya tidak mengantongin visa kerja. Mereka hanya memiliki visa wisata. Hanya dua TKA yang bisa menunjukkan notifikasi izin kerja.

“Dari 39 orang yang masuk ke Nagan Raya hanya mengantongi visa kunjungan wisata. Bukan kartu kitas yang wajib untuk setiap TKA yang memiliki izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2020).

Kata Iskandar, perusahaan pengelola PLTU 3-4 Nagan Raya yaitu PT Meulaboh Power Generstion, bahkan sudah melakukan pelanggaran kedua kalinya, dengan memasukkan TKA yang tidak memiliki dokumen lengkap.

“Ini merupakan pelanggaran kedua kali yg dilakukan perusahaan pengelola PLTU 3-4 Nagan Raya tersebut (PT. Meulaboh Power Generstion),” katanya.

Iskandar berharap Kementrian Hukum dan HAM dapat memeriksa setiap WNA yang akan bekerja sebagai TKA di Aceh, sebagimana atauran yang berlaku.

“Jangan menggunakan visa kunjungan wisata namun disalahgunakan sebagai TKA. Mereka belum mengantongi izin kerja baik dari Kemenaker maupun dari Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Reporter: dani

Shares: