Home Headline Pembacok Selingkuhan Istri di Lambaro Menyerahkan Diri
HeadlineHukumNews

Pembacok Selingkuhan Istri di Lambaro Menyerahkan Diri

Share
Pembacok Selingkuhan Istri di Lambaro Menyerahkan Diri
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Ryanto mengintrogasi Am di sela-sela konferensi pers di Mapolresta setempat, Kamis (19/11/2020). (Fadhil/popularitas.com)
Share

– Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial Am, pelaku pembacokan terhadap selingkuhan istrinya berinisial K di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar beberapa waktu lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Ryanto menuturkan, Am diamankan setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Ingin Jaya pada pada Selasa, 17 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pada 17 November sekira pukul 18.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Ingin Jaya. Kemudian diserahkan ke Mapolresta Banda Aceh,” ujar Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/11/2020).

Ia menjelaskan, aksi pembacokan tersebut terjadi pada Kamis, 12 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian ini bermula saat istri pelaku meminta izin untuk keluar bersama teman perempuannya.

Karena curiga, pelaku membuntuti sang istri yang melaju ke arah Aneuk Galong, Aceh Besar. Dari Aneuk Galong, istri bersama teman menuju ke arah Lambaro dan di sana bertemu dengan seorang pria yang merupakan korban.

“Tanpa sepengetahuan istri, suami (pelaku) sudah ada di Aneuk Galong. Dari Aneuk Galong, suami juga membuntuti istrinya hingga ke Lambaro. Sampai Lambaro masuk ke Panther, mereka pergi bertiga dengan teman perempuannya,” jelasnya.

Beberapa saat kemudian, kata Trisno, korban, istri pelaku dan seorang temannya kembali ke Lambaro atau persis di depan Kantor BRI. Di sana, pelaku merusak mobil korban dan selanjutnya dilakukan pembacokan hingga kritis. Keesokan harinya, korban meninggal dunia di RSUDZA.

“Hasil pemeriksaan, sering kali plaku mengetahui istrinya berhubungan (sering keluar) dengan korban. Sering mengingatkan, artinya pelaku sudah pernah mengingatkan korban,” ungkap Trisno.

Hingga saat ini, sambung Trisno, polisi sudah menetapkan Am sebagai tersangka. Sementara istrinya masih diperiksa sebagai saksi. “Sampai sekarang status istri tersangka masih saksi. Karena pembunuhan tunggal,” jelasnya. []

Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
1,8 juta orang berpesta di Madrid, rayakan Spanyol Juara Piala Dunia 2026
HeadlineSepakbola

1,8 juta orang berpesta di Madrid, rayakan Spanyol Juara Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Hingar bingar di Kota Madrid, Spanyol, Senin 20 Juli 2026....

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...