News

Kacabdin Simeulue: Sekolah Wajib Sediakan Tempat Cuci Tangan Selama Covid-19

Epidemiologi Menilai Sekolah Tatap Muka Januari 2021 Tidak Realistis
Ilustrasi

 – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh, Kabupaten Simeulue, Al-Amin menjelaskan, seluruh sekolah yang telah menerapkan belajar tatap muka, diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan.

Selain itu, pihaknya juga meminta pihak sekolah tingkat SMA sederajat untuk menata ulang ruang belajar siswa – dengan menyusun meja dengan jarak satu meter, sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kabupaten Simeulue telah menerapkan pembelajaran tatap muka sejak 9 November 2020 lalu, dengan aturan yang ditentukan Kementrian kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19, yakni dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di setiap sekolah semua jenjang pendidikan.

“Setiap sekolah mewajib menyediakan tempat cuci tangan, menata ulang ruang belajar siswa dengan dengan menyusun meja sejarak satu meter dan siswa ke sekolah wajib menggunakan masker,” kata Al Amin.

Selain itu, setiap sekolah dibentuk rombongan belajar (rombel). Setiap rombel hanya diperbolehkan sebanyak 18 orang, bagi sekolah siswanya melebihi dari jumlah tersebut. Sedangkan siswa di bawah 18 orang, tidak diberlakukan rombel.

“Namun untuk sekolah-sekolah yang siswanya tidak ramai, tetap berjalan seperti biasa tidak diberlakukan shift,” jelas Al-Amin.

Lanjutnya, sebelum masuk ke lokal. Seluruh siswa dan guru terlebih dahulu diperiksa suhu tubuh, mwajib menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.[]

Shares: