Insfrastruktur

Pembangunan Aceh 2017 Fokus Pada Enam Bidang

Banda Aceh- Gubernur Aceh Zaini Abdullah berjanji untuk terus berupaya meningkatkan kontribusi Aceh terhadap pembangunan nasional. Oleh karena itu, Gubernur berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap beberapa kegiatan strategis dari dan sangat dibutuhkan Pemerintah Aceh dalam rangka mempercepat pembangunan di daerah berjuluk Serambi Mekah ini dalam rangka mengejar ketertinggalannya.

Beberapa kegiatan yang disampaikan oleh Gubernur dalam kegiatan tersebut adalah, Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Lhokseumawe dan kawasan industri strategis, selanjutnya adalah Revitalisasi Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Banda Aceh Darussalam.

Kegiatan lainnya adalah Pengembangan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo, Pembangunan Terowongan Geurutee, Pembangunan Jalan Lintas Tengah, Barat dan Timur, dan terakhir adalah Perlindungan Kawasan Hutan Strategis.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah atas dukungannya terhadap Pemerintah Aceh dalam melaksanakan perencanaan selama ini. Kami mengharapkan agar program dan kegiatan yang sudah kami usulkan lebih kurang Rp60 Triliun, melalui sistem e-Musrenbang berdasarkan usulan program prioritas nasional dan DAK khusus tahun 2017, dapat tertampung oleh Pemerintah pusat,” kata Zaini Abdullah, Kamis (14/4/20160) saat membuka Musrenbang Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan enam bidang Program prioritas utama pembangunan Aceh tahun 2017, yaitu Peningkatan infrastruktur yang terintegrasi, Penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, Reformasi birokrasi, Dinul Islam, adat istiadat dan budaya serta keberlanjutan perdamaian.

Selanjutnya, peningkatan ketahanan pangan dan nilai tambah produksi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, dan yang terakhir adalah peningkatan investasi dan pemanfaatan potensi Sumber Daya Alam yang berwawasan lingkungan.

Seluruh prioritas ini harus menjadi acuan dasar seluruh perangkat Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk alokasi anggaran program, tidak lagi berdasarkan money follow function, tetapi berubah menjadi money follow program.

Dengan demikian tidak ada lagi istilah pemerataan anggaran di jajaran SKPA, melainkan ditentukan berdasarkan program prioritas dan target yang ingin dicapai. (Sumber : Acehtrend.co)

Shares: