Home News Pembobol Kuras Uang Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata Rp 50 Juta
News

Pembobol Kuras Uang Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata Rp 50 Juta

Share
Share

POPULARITAS.COM – Personel Polresta Banda Aceh menangkap lima pelaku pembobol kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata. Aksi itu sudah dilakukan pelaku selama enam bulan terakhir.

Kapolsek Lueng Bata AKP Ritian Handayani mengatakan, dari kejahatan itu mereka sudah menguras isi kotak amal senilai Rp 50 juta. Uang itu digunakan untuk keperluan mereka sehari-hari

“Aksi mereka ini sudah berlangsung selama berkisar enam bulan, mereka berhasil menguras isi kotak amal masjid hampir Rp 50 juta,” kata AKP Ritian dalam keterangannya, Rabu (18/3/2021).

Lima pelaku pembobol kotak amal masjid ini yakni berinisial FR (21), IR (22), AS (17), AN (19) warga Banda Aceh dan Aceh Besar, serta DU (46) warga Kabupaten Pidie yang bertugas sebagai pembersih halaman masjid.

Ritian mengatakan, aksi pencurian kotak amal masjid itu diketahui setelah terekam kamera CCTV. Para pelaku yang merupakan oknum remaja masjid tersebut beraksi dengan bantuan seorang pembersih halaman masjid.

Peristiwa ini terungkap ketika panitia Badan Kemakmuran Masjid (BKM) melakukan pengecekan terhadap kotak amal, dan ditemukannya cairan perekat berupa lem pada lubang kotak tersebut.

Setelah itu, kata Ritian, panitia BKM mengecek pada monitor kamera pengawas dalam masjid tersebut, namun hanya ditemukan visual saat salah satu pelaku memasuki ruangan operator untuk menonaktifkan kamera CCTV.

“Setelah mendapatkan laporan dan upaya pengungkapan polisi akhirnya mendapatkan identitas lima pelaku tersebut hingga kemudian dilakukan upaya penangkapan di lokasi dan waktu berbeda,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit sepeda motor sebagai alat bantu, satu unit handphone hasil kejahatan, satu lem sebagai perekat, dua potong tali strapping dan uang hasil curian senilai Rp10,3 juta.

Atas perbuatannya, lanjut Ritian, pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.

“Sedangkan untuk pelaku anak di bawah umur dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak,” kata Ritian.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...