Home Hukum Pembunuh dan Pemerkosa Pelajar di Singkil Divonis Mati
HukumNews

Pembunuh dan Pemerkosa Pelajar di Singkil Divonis Mati

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri Aceh Singkil memvonis mati pelaku pembunuhan seorang pelajar berusia 13 tahun, warga Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Ramadhan Hasan bersama hakim anggota Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramandana di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Senin (18/10/2021).

Kedua pelaku yang divonis yaitu Aswaruddin dan Kaidirsyah. Keduanya diadili dalam berkas perkara yang terpisah, pada hari yang sama.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” demikian putusan hakim yang dikutip dari laman resmi PN Aceh Singkil.

Sebelumnya, seorang pelajar SMP  ditemukan tak bernyawa di belakang kantor Desa Lipat Kajang. Mayat itu ditemukan salah seorang warga dengan posisi separuh lebih tubuhnya terkubur dengan tanah, hanya terlihat kedua kakinya pada Rabu, 12 Mei lalu.

Awalnya, pihak keluarga mencari korban yang tak kunjung pulang sejak kemarin.

“Korban kemarin pamitan untuk bermain bersama teman-temannya di kantor desa. Hingga waktu berbuka puasa, Ia tak kunjung pulang,” kata Mustafa, rekan dari paman korban.

Hal ini membuat khawatir orang tuanya. Warga sekitar kemudian beramai-ramai mencari korban, dan melalui status facebook mengenai hilangnya wanita tersebut.

Kuat dugaan, ia diperkosa lalu dibunuh dan mayatnya ditanam. Mengingat tak jauh dari lokasi korban ditemukan celana yang dikenakan korban dan celana dalamnya tergantung diranting pohon.

Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Aceh Singkil guna dilakukan otopsi.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...