Sementara di Bidang Ekonomi dan Pariwisata, tetap dianjurkan penggunaan transaksi non tunai. Karena itu pemilik tempat usaha mengusahakan tersedianya fasilitas pembayaran non tunai dan meningkatkan pelayanan/pemesanan makanan dan minuman secara daring. Tempat usaha harus menyediakan media cuci tangan di depan pintu.
Pemerintah menganjurkan pemilik usaha melakukan pembersihan dan disinfeksi di toko/gerai masing-masing sebelum dan sesudah beroperasi dan melarang pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker masuk ke area perbelanjaan dan objek wisata. Pada fase ini protokol kesehatan tetap harus diutamakan. Pengunjung tempat wisata juga akan dibatasi.
Di Bidang Pendidikan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara bertahap dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan pada saat krisis.
Untuk Bidang Agama, seluruh area rumah ibadah (masjid/meunasah/mushalla, gereja,
vihara, kuil) Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH) dan membersihkan sajadah/lantai masjid/meunasah/mushalla secara berkala. Aktifitas rumah ibadah akan dioptimalkan secara bertahap dan mengaktifkan kembali penyelenggaraan perayaan hari besar keagamaan secara terbatas dan bertahap. Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan-kebijakan lainnya pada saat paska krisis.
Selanjutnya adalah Bidang Transportasi. Pada awak kendaraan dan penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker. Pemerintah akan menormalkan kembali secara bertahap operasional terminal, pelabuhan dan bandara. Karena itu, otoritas pengelola harus menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan sarana dan prasarana angkutan umum sesuai protokol kesehatan.
Pemeriksaan pergerakan orang di pelabuhan, bandara dan terminal adalah dengan mengikuti protokol kesehatan dan melakukan pemeriksaan pergerakan orang masuk dan keluar wilayah Aceh di perbatasan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Pada Bidang Pangan, pemerintah melakukan gerakan penanaman dan budidaya komoditas pangan pokok dengan memfasilitasi ketersediaan sarana produksi pertanian. Pemerintah juga memastikan ketersediaan pangan dengan cara mengoptimalkan hasil panen dan mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani.
Pemerintah juga memastikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dialih fungsikan dan menerapkan Gerakan Aceh Mandiri Pangan (GAMPANG) dalam bentuk tanam padi, jagung, beternak ayam petelur, budidaya ikan, serta menanam sayur-sayuran di pekarangan rumah dan pangan lainnya
Iswanto menjelaskan, hal-hal lain yang belum diatur dalam edaran itu akan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. []
Leave a comment