HukumNews

Pemerintah Aceh deportasi TKA asal China

Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk (Dinasker Mobduk) Aceh mendeportasi 51 warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar karena melanggar dokumen ketenagakerjaan.
TKA asal Tiongkok (Dokumen Disnaker)

BANDA ACEH (popularitas.com) : Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk (Dinasker Mobduk) Aceh mendeportasi 51 warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar karena melanggar dokumen ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pengawasan Dinasker Mobduk Aceh Putut Rananggono di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan bahwa tenaga kerja asing (TKA) asal Cina itu bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia sejak tahun lalu.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui pelanggaran dokumen ketenagakerjaan saat melakukan sidak ke lokasi pekerjaan pada hari Selasa (15/1).

TKA itu semua bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Teechnology pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT Lafarge Cement Indonesia begerak di bidang kontruksi.

“Pada saat kami melakukan sidak, mereka bekerja di bidang pembangkitan listrik,” katanya.

Setelah mendeportasi semuanya dari Aceh, pihaknya akan duduk bersama dengan sejumlah pihak untuk membahas sanksi terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TKA asal RRT tersebut telah meninggalkan provinsi paling barat Sumatera melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. “Semua sudah dideportasi, dua orang kemarin (Jumat, 18/1) dan 49 lainnya pada hari ini (19/1) diterbangkan dari Bandara SIM tujuan Jakarta,” katanya.

Perseroan Terbatas Lafarge Cement Indonesia membenarkan adanya tenaga kerja asing asal Cina di lingkungan perusahaan tersebut.

Manajemen mengaku semua pekerja asing tersebut telah meninggalkan Aceh. “Mereka adalah karyawan PT Shandong Licun Power Plant Teechnology sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengoperasikan pembangkit listrik,” kata Communications & Event Specialist PT Lafarge Cement Indonesia Faraby Azwani.

PT Lafarge Cement Indonesia, kata Faraby, akan memastikan semua perbaikan kewajiban sehubungan dengan revisi izin kerja karyawan tersebut. “Hal itu secepatnya akan dilakukan oleh PT Shandong Licun Power Plant.

Pihak ketiga ini akan berkoordinasi dengan Dinasker Mobduk Aceh dan pihak terkait lainnya,” kata Faraby. (aceh.antaranews.com)

Shares: