Home News PPATK Sudah Blokir 68 Rekening FPI
News

PPATK Sudah Blokir 68 Rekening FPI

Share
BEM UI Protes FPI Dibubarkan
Ilustrasi --anggota Front Pembela Islam (FPI) aksi demo memprotes film 'Innocence of Muslims' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012). (Antara/Dhoni Setiawan)
Share

POPULARITAS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sudah melakukan pemblokiran sementara terhadap seluruh aktivitas transaksi keuangan dari total 68 rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.

Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, menyatakan langkah tersebut dikerjakan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan serta informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

“Total rekening 68,” ujar Dian melalui pesan tertulis, Kamis (7/1).

Ia menuturkan tindakan penghentian aktivitas transaksi keuangan tidak semata-mata karena FPI sudah dinyatakan bubar oleh pemerintah pusat lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi kementerian/ lembaga.

Dian tidak menyampaikan secara gamblang laporan tindak pidana yang diduga dilakukan FPI sehingga aktivitas transaksi keuangannya dihentikan. Hanya saja, ia menegaskan PPATK bekerja berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak seperti pemerintah maupun masyarakat.

“Justru langkah PPATK ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada Aparat Penegak Hukum maupun pemilik rekening (mengenai ada atau tidaknya kejahatan). Jadi, tidak semata-mata karena FPI dilarang melakukan kegiatan (termasuk kegiatan keuangan) kemudian kita blokir secara permanen,” ujar Dian.

Sebelumnya, Eks Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut ada sekitar 25 rekening milik organisasi FPI telah diblokir oleh pihak yang belum diketahui sampai saat ini.

Aziz mengaku keberatan bila pemblokiran tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui PPATK. Ia menilai seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada FPI selama ini hanya berdasarkan kecurigaan semata.

“Dan tanpa dapat dibuktikan oleh hukum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindak pidana dimaksud,” ungkap Aziz, Kamis (7/1).

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...