Home News Pemerintah Aceh Gugat Izin PT EMM
News

Pemerintah Aceh Gugat Izin PT EMM

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh pada Kamis, 26 September 2019, melakukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Permen ESDM). Gugatan Judicial Review tersebut diterima oleh Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara, Ria Susilawesti, SH., MH.

Menurut Kepala Biro Hukum, Amrizal J. Prang, didampingi Karo Humpro, Iswanto, yang menjadi objek gugatan adalah Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Permen ESDM, berkaitan pendelegasian oleh Menteri ESDM kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terhadap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara, yang keberlakuannya selain secara nasional juga termasuk untuk wilayah Aceh.

Dimana oleh BKPM pada 19 Desember 2017, telah menerbitkan Surat Keputusan No.66/1/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Untuk Komoditas Emas kepada PT. Emas Mineral Murni.

Oleh karenanya, Amrizal menambahkan, secara materiil, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Permen ESDM tersebut kontradiksi dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mengatur kewenangan-kewenangan Pemerintahan Aceh.

Lebih lanjut, Permen ESDM juga kontradiksi dengan Pasal 156 UUPA, yang berisi, “Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam di darat maupun laut wilayah Aceh, antara lain eksplorasi dan eksploitasi pertambangan mineral, batu bara, dan panas bumi dan dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Badan Usaha swasta lokal, nasional, maupun asing.”

Kemudian Pasal 165 berbunyi, “Pemerintah Aceh memberikan izin yang terkait dengan investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, yang berhak memberikan izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan umum.”

“Bahkan, Permen ESDM tersebut kontradiksi dengan Pasal 18B Ayat (1) UUD RI 1945, yang mengakui adanya daerah khusus dan istimewa, seperti Aceh dan Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945, terhadap kepastian hukum keberlakuan UUPA dan peraturan khusus lainnya,” ujar Amrizal.

Sementara secara formil, proses penetapan Permen ESDM juga kontradiksi dengan Pasal 8 Ayat (3) UUPA, Pasal 9 huruf b dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi Dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh, yang substansi berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh, maka proses penetapannya niscaya melalui konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh.

“Realitasnya, Menteri ESDM tidak melakukan konsultasi dan pertimbangan dengan Gubernur Aceh,” tambahnya.

Berdasarkan hal itu, Karo Hukum menambahkan, Plt. Gubernur Aceh beralasan dan memiliki landasan hukum (legal standing) untuk melakukan gugatan Judicial Review terhadap Permen ESDM tersebut. “Seharusnya, agar adanya kepastian hukum dan menghormati kewenangan khusus yang secara atributif diperintah oleh UUPA dan peraturan khusus lainnya, keniscayaan diiplementasikan dan dipatuhi oleh Menteri ESDM, untuk dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan Gubernur Aceh, sehingga tidak diberlakukan atau dikecualikan terhadap Aceh,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Karo Hukum, Pemerintah Aceh berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Judicial Review Permen ESDM tersebut. Sehingga, untuk penerbitan IUP Mineral dan Batubara oleh BKPM bagi wilayah teritorial Aceh dibatalkan, atau dikecualikan terhadap keberlakuan Permen ESDM tersebut.* (RIL)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar
News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung
News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya
News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....