News

Pemerintah Aceh Masih Menunggu Putusan MA Terkait Izin PT EMM

Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Amrizal J Prang | Tribunnews

BANDA ACEH (popularitas.com) – Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang meminta tim bentukan Pemerintah Aceh yang melakukan gugatan judicial review memaparkan progress kinerja mereka ke publik. Hal tersebut dinilai penting agar perkembangan gugatan tersebut tidak hanya diketahui oleh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang saja, tetapi juga kepada seluruh masyarakat Aceh.

Demikian disampaikan Ketua Organisasi Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB), Zakaria, seperti rilis yang diterima awak media pada Kamis, 24 Oktober 2019. Dia menyampaikan hal tersebut setelah adanya kabar yang menyebutkan warga Beutong Ateuh Banggalang telah menerima perusahaan tambang PT EMM beroperasi di wilayahnya. Padahal, menurut Zakaria, warga Beutong Ateuh Banggalang masih dalam satu barisan menolak perusahaan tersebut.

Baca: Warga Beutong Ateuh Banggalang Masih Konsisten Tolak PT EMM

Menyikapi berita ini, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Amrizal J Prang menyebutkan secara kelembagaan Pemerintah Aceh sudah menggugat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 ke Mahkamah Agung. Gugatan judicial review itu sendiri diterima oleh Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara Ria Susialawati, SH, MH, pada Kamis, 26 September 2019 lalu.

Sementara yang menjadi objek gugatan ke MA tersebut adalah Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 Permen ESDM, berkaitan pendelegasian oleh Menteri ESDM kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terhadap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara, yang keberlakuannya selain secara nasional juga termasuk untuk wilayah Aceh.

BKPM sendiri pada 19 Desember 2017 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan, Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni.

Padahal secara materiil, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 Permen ESDM tersebut kontradiksi dengan beberapa poin yang berlaku di Aceh. Contohnya seperti Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mengatur kewenangan-kewenangan Pemerintahan Aceh. Selanjutnya Pasal 156 UUPA, yang menyebutkan, “Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam di darat maupun laut wilayah Aceh, antara lain eksplorasi dan eksploitasi pertambangan mineral, batubara dan panas bumi dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Badan Usaha swasta lokal, nasional, maupun asing.

Permen ESDM tersebut juga kontradiksi dengan Pasal 165 yang berbunyi, Pemerintah Aceh memberikan izin yang terkait dengan investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, yang berhak memberikan izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan umum. Tak hanya itu, Permen ESDM tersebut juga kontradiksi dengan Pasal 18B Ayat (1) UUD RI 1945, yang mengakui adanya daerah khusus dan istimewa, seperti Aceh dan Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945, terhadap kepastian hukum keberlakuan UUPA dan peraturan khusus lainnya.

Selanjutnya secara formil Permen ESDM ini juga dinilai kontradiksi dengan Pasal 8 Ayat (3) UUPA, kemudian Pasal 9 huruf b dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh.

Secara formil, Permen ESDM juga kontradiksi dengan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang, dan Kebijakan Administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh, yang substansi berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh, maka proses penetapannya niscaya melalui konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh.

Baca: Pemerintah Aceh Gugat Izin PT EMM

Atas sejumlah pertimbangan tersebutlah kemudian tim bentukan Pemerintah Aceh menyasar objek pasal per pasal itu ke MA. Namun, proses gugatan itu belum membuahkan hasil hingga Kamis, 24 Oktober 2019. “(Pemerintah Aceh) masih menunggu putusan MA,” kata Amrizal J Prang, Kamis, 24 Oktober 2019.

Lebih lanjut, Amrizal mengatakan, saat ini tim bentukan Pemerintah Aceh terkait PT EMM juga sedang dalam proses turun ke lapangan. Selanjutnya mereka juga bakal berkoordinasi dengan DPR RI dan Forbes.

Saat ditanya apakah dengan sejumlah progres tersebut dapat ditafsirkan pemerintah masih terus bekerja untuk mencabut izin PT EMM, Amrizal J Prang mengatakan, “iya. Pemerintah sepakat dengan masyarakat sampai ada keputusan konkrit.” (BNA)

Shares: