News

Pemerintah Aceh sepakati revisi Qanun LKS

Negosiasi dengan Lockbit gagal, data nasabah disebarluaskan, BSI : itu tidak benar
Ilustrasi pengguna BSI. Foto: Dok. BSI

POPULARITAS.COM – Wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) disepakati oleh Pemerintah Aceh. Bahkan, pihak eksekutif telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait rencana revisi tersebut.

“Iya benar, secara khusus dapat kami sampaikan Pemerintah Aceh sepakat, bahkan Pemerintah Aceh sendiri telah surati DPRA sejak oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi qanun LKS,” kata Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya kepada popularitas.com, Senin (22/5/2023).

Ia menyampaikan, kesepakatan itu juga berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, yang kemudian dikaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksaan qanun LKS tersebut.

“Kasus yang menimpa BSI baru ini, mungkin dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS, termasuk misalnya akan dikaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut. Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut MTA, infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.

“Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi, namun memperkuat perbankan syariah menjadi prioritas kita sebagai sebuah daearah atau kawasan yang memiliki kekhususan,” tukas MTA.

Kata MTA, pemerintah Aceh sendiri pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga tahun 2026 yang di dasari oleh rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 lalu di Banda Aceh.

“Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, namun demikian mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan qanun LKS ini demi Aceh yang lebih baik,” pungkasnya.

Shares: