News

Pemerintah Aceh terbitkan instruksi gubernur penggunaan motor listrik berbasis baterai

Pemerintah Aceh telah menerbitkan instruksi gubernur (INGGUB) tentang percepatan penggunaan kenderaan bermotor berbasis baterai dilingkup pemeritahan daerah ujung barat Sumatra tersebut.
Pemerintah Aceh terbitkan instruksi gubernur penggunaan motor listrik berbasis baterai
Gubernur Aceh Nova Iriasnyah, mendapatkan penjelasan dari Direktur PT WIMA, Muhammad Samyarto, sebelum melakukan test drive kenderaan listrik roda dua Gesits, Jumat (27/5/2022) di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh telah menerbitkan instruksi gubernur (INGGUB) tentang percepatan penggunaan kenderaan bermotor berbasis baterai dilingkup pemeritahan daerah ujung barat Sumatra tersebut.

Instruksi Gubernur Aceh bernomor 16/INSTR/2022, ditandatangani oleh Nova Iriansyah pada 4 Juli 2022 atau sehari sebelum masa jabatannya berakhir.

Lewat aturan tersebut, Pemerintah Aceh akan mendorong penggunaan kenderaan bermotor berbasis baterai atau electrical vehicle (EV), guna menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019.

Dalam diktum instruksi gubernur itu, diminta kepada Sekda Aceh, dan para Kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), untuk mendorong penggunaan kenderaan bermotor listrik berbasis baterai dilingkungan pemerintah Aceh.

Selanjutnya, pada poin ketiga, kepala SKPA untuk prioritaskan kenderaan bermotor listrik berbasis baterai dalam belanja pengadaan barang kenderaan dinas di lingkungan pemerintah Aceh.

Dan di poin terakhir, kepala SKPA diminta untuk mengendalikan penggunaan kenderaan bermotor operasional berbahan bakar minyak fosil secara bertahap di lingkungan pemerintah Aceh secara bertahap, dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: