News

Pemerintah Larang Unggah Sertifikat Vaksin ke Medsos

RUPS Bank Aceh Syariah tunjuk Taqwallah sebagai Plt Komut
Sekda Aceh, Taqwallah Perlihatkan Sertifikat Vaksin Covid-19 setelah di Vaksin./ Foto : Fitri Juliana

POPULARITAS.COM – Pemerintah melarang seluruh peserta vaksinasi Covid-19 mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial (medsos). Larangan ini merespons tren warganet memamerkan bukti telah menjalani vaksinasi.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aksi mengunggah sertifikat vaksin berbahaya. Menurutnya, data pribadi bisa bocor karena aksi tersebut.

“Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya,” kata Wiku dalam jumpa pers daring, Selasa (23/4/2021).

Wiku mengingatkan dalam sertifikat vaksin tercantum quick response code (QR Code). Kode itu digunakan untuk menyimpan data pribadi peserta vaksin.

Menurutnya, data pribadi bisa bocor jika QR Code itu tersebar lewat unggahan medsos. Wiku berharap warga bijak menjaga data pribadi masing-masing.

“Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah membuat kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 bagi warga yang telah ikut vaksinasi. Semula, sertifikat dibuat agar warga tak perlu lagi tes corona untuk berbagai kegiatan.

Setelah kebijakan dikritik, pemerintah batal menjalankan fungsi sertifikat itu. Saat ini, sertifikat vaksin hanya sebagai tanda bahwa warga telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Sumber: CNN

Shares: