POPULARITAS.COM – Pemerintah menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) guru besar-besaran meskipun status guru honorer tidak akan berlaku lagi setelah tahun 2026.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani. Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) menyampaikan, tidak akan ada PHK Masal, kata Nunuk di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan penjelasan Menpan-RB Rini Widyantini, Nunuk menjelaskan, pemerintah sedang merencanakan menyediakan kebutuhan guru di masa mendatang.
Seleksi tersebut, kata Nunuk, juga akan dilakukan secara adil dan berpihak pada kepentingan guru.
“Beliau menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya.
Terkait dengan formasi, pemerintah masih menghitung kebutuhannya terlebih dahulu berapa banyak yang akan disediakan.
Nunuk pun mengingatkan, agar guru-guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengajar di tahun 2027. “Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang mengembangkan dengan Menpan, intinya guru-guru ya tetap bertugas sebagaimana mestinya, sambil pengaturan terus dilakukan,” jelas Nunuk.
Saat ini, pemerintah mencatat ada 237.196 guru non-ASN yang akan aktif mengajar hingga tahun 2026 mendatang.
Keberadaan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026, yang ditegaskan Nunuk bukan bertujuan memberikan kebijakan izin guru non-ASN tetapi memberikan kepastian agar pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian pada guru, dan dijadikan landasan untuk menggaji guru.

Leave a comment