News

Pemerintah tetapkan 1 Ramadhan 1443 hijriah jatuh pada 3 April 2022

Pemerintah putuskan awal 1 Ramadhan 1443 hijriyah, jatuh pada tanggal 3 April 2022. Keputusan itu ditetapkan pada sidang Isbat yang dipimpin Menteri Agama RI, Jumat (1/4/2022).
Pemerintah tetapkan 1 Ramadhan 1443 hijriah jatuh pada 3 April 2022
Foto tangkapan layar sidang isbat penetapan awal ramadhan oleh Kementrian Agama RI, Jumat (1/4/2022) di Jakarta

POPULARITAS.COM – Pemerintah putuskan awal 1 Ramadhan 1443 hijriyah, jatuh pada tanggal 3 April 2022. Keputusan itu ditetapkan pada sidang Isbat yang dipimpin Menteri Agama RI, Jumat (1/4/2022).

“Secara mufakat, maka 1 Ramadhan 1443 H, hari Ahad, 3 April 2022,” kata Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konperensi pers.

Menurut Yaqut, Kemenag selalu gunakan dua metode yaitu hisab atau perhitungan dengan metode kedua rukyat atau melihat langsung keberadaan hilal. Dua metode ini, bukan dua metode yang dipertentangkan tapi saling melengkapi.

“Kedua metode ini penting saling melengkapi satu sama lain,” katanya.

Kemenag menggunakan kriteria baru untuk penentuan awal bulan Hijriyah mengacu pada kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesi, Malaysia dan Singapura (MABIMS) pada 2021. Di mana, MABIMS sepakat kriteria hilal menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Dalam pemaparan hilal, Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag, Thomas Djamaluddin mengungkapkan, secara astronomis, posisi hilal di Indonesia pada saat Maghrib 1 April 2022 masih berada di bawah kriteria baru MABIMS yang ditetapkan pada 2021. Sehingga, kemungkinan hilal tidak dapat teramati.

“Di Indonesia, posisi hilal awal Ramadan 1443 H terlalu rendah sehingga hilal yang sangat tipis tidak mungkin mengalahkan cahaya syafak (senja), sehingga kemungkinan tidak terlihat,” ujar Thomas.

Menurut Thomas, kalau ada yang mengklaim melihat hilal, dimungkinkan itu bukan hilal. Secara astronomi klaim itu bisa ditolak.

Sidang Isbat dan pemaparan hilal juga dihadiri Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, Ketua Komisi VIII DPR RI (secara daring), duta besar negara sahabat, pimpinan MUI, pejabat Kemenag dan instansi terkait, alim ulama pimpinan ormas Islam.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: