News

Pemilik Ternak di Aceh Jaya Dipolisikan Usai Lawan Petugas Satpol PP

Ilustrasi, ternak sapi liar melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Tapak Tuan Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Aceh. (Antara)

Panitera dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Jantho Dikukuhkan Seorang pemilik ternak di Desa Padang Datar, Aceh Jaya, berinisial I dilaporkan ke polisi setelah melawan dan menampar petugas Satpol PP dan WH.

“Kami melaporkan seorang pemilik ternak ke Polres Aceh Jaya,” kata Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP-WH Aceh Jaya Erni Kurnia Sari Dewi di Calang seperti dilansir laman Antara, Kamis (12/11/2020).

Erni Kurnia Sari Dewi sekalu pelapor sekaligus pihak yang dirugikan pada saat kejadian. Laporan dilakukan usai terjadi pertikaian antara petugas penertiban ternak dari Satpol PP Aceh Jaya dengan seorang pemilik ternak.

Pertikaian pemilik ternak dengan aparatur negara tersebut terjadi di Dusun Kuala Meurisi, Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (11/11).

Erni Kurnia Sari Dewi mengatakan pelaporan dilakukan karena pemilik ternak tersebut sudah bersikeras, bahkan sudah sempat mengayunkan tamparan kepada petugas.

“Memang, setiap penertiban selalu ada bentrok dengan warga. Bahkan ada yang bawa parang. Kejadian ini dilaporkan ke polisi karena sudah berulang kali. Dia juga mau pukul saya,” kata Erni Kurnia Sari Dewi.

Menurut Erni Kurnia Sari Dewi, pemilik ternak yang dilaporkan tersebut tidak menerima sapinya diambil paksa petugas. Yang bersangkutan melepaskan lagi sapinya dan menyuruh petugas menangkap kembali.

Erni Kurnia Sari Dewi menegaskan sapi milik yang bersangkutan sudah sangat dilepasliarkan, sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami menertibkan sesuai Peraturan Bupati Aceh Jaya tentang penertiban hewan ternak. Saat penertiban, yang bersangkutan mengeluarkan kata-kata kotor kepada petugas,” kata Erni Kurnia Sari Dewi.

Erni Kurnia Sari Dewi menyebutkan tindakan yang dilaporkan ke Polres Aceh Jaya adalah tentang perbuatan yang tidak menyenangkan dan juga melawan petugas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan laporan disampaikan Rabu (11/11) sore.

“Seorang ASN Satpol PP dan WH Aceh Jaya telah melaporkan seorang warga ke SPKT Polres Aceh Jaya. Berkas laporannya masih di SPKT. Kemungkinan hari ini baru diserahkan ke Satreskrim,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan bahwa laporan tersebut terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan cara melawan petugas saat melaksanakan tugas di lapangan.

“Kami belum bisa memberi keterangan lebih lanjut karena laporannya belum masuk. Setelah laporan polisi diserahkan, baru bisa kami sampaikan lebih lanjut,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (Ant)

Shares: