News

Pemkab Aceh Utara Diminta Rancang Qanun Tentang Santunan Kematian

Karang Taruna Aceh Utara berfoto bersama Wakil Bupati. (ist)

LHOKSUKON (popularitas.com)- Karang Taruna Aceh Utara mendesak pemerintah kabupaten setempat serta DPRK, untuk merancang qanun tentang pemberian biaya santunan kematian bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Utara.

Dengan tujuan, untuk memberikan payung hukum bagi warga Aceh Utara yang sedang berkabung karena meninggal dunia. Ketua Karang Taruna Aceh Utara, Sarjani, kepada popularitas.com mengatakan, qanun tersebut nantinya sangat membantu masyarakat.

“Itu sangat bagus dan sangat tepat dilaksanakan dengan tujuan pemberian santunan kepada masyarakat yang meninggal dunia sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Ini juga sebagai bentuk penghargaan terakhir Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada warganya,” Sarjani, Rabu, 18 Desember 2019.

Sementara itu, Wakil Ketua Karang Taruna Aceh Utara Bidang Sosial Jafriadi, juga mengharapkan kepada Pemerintah Aceh Utara agar melahirkan dan melaksanakan qanun itu.

Nantinya, kata dia masyarakat yang berhak mendapatkan biaya santunan kematian tentu dengan persyaratan tertentu, misalnya harus memiliki KTP elektronik, kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran dan surat keterangan lainnya.

Qanun tersebut. Saat ini sedang digagas dan akan dilaksanakan di salah satu gampong yang ada di Aceh Utara, yaitu Gampong Blang Kecamatan Matangkuli. (C-006)

Shares: