Home News Pemkab Nagan Raya Batalkan Seluruh Tender Proyek Pembangunan APBK 2020
News

Pemkab Nagan Raya Batalkan Seluruh Tender Proyek Pembangunan APBK 2020

Share
Pemkab Nagan Raya Batalkan Seluruh Tender Proyek Pembangunan APBK 2020
Surat Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh terkait penghentian pelelangan proyek pembangunan bersumber di APBK Tahun 2020, Jumat (3/4/2020). (ANTARA/Istimewa)
Share

NAGAN RAYA (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menghentikan proses tender pengadaan barang dan jasa khusus bidang pembangunan fisik yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2020.

Pembatalan tersebut hanya berlaku pada sumber kegiatan APBK selain dana otonomi khusus (Otsus) dan dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2020 pada bidang yang diperkenankan.

“Keputusan ini menindaklanjuti keputusan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi COVID-19,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, TR Johari, yang dikonfirmasi di Suka Makmue, Jumat (3/4/2020).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Bupati Nagan Raya Nomor: 900/140/2020 Tanggal 02 April 2020 yang ditandatangani Bupati HM Jamin Idham, yang ditujukan kepada masing-masing kepala satuan perangkat kabupaten (SKPK)/organisasi pemerintah daerah (OPD) di daerah itu.

Dalam surat ini juga disebutkan, selain kegiatan pembangunan, kegiatan non fisik seperti kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, pameran, dan kegiatan non fisik lainnya yang tidak mendesak.

Bupati HM Jamin Idham juga menegaskan, kegiatan fisik bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) juga dihentikan sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Gubernur Aceh.

Sekda TR Johari yang dimintai tanggapannya juga membenarkan bahwa surat tersebut sudah dikirimkan kepada sejumlah pimpinan organiasi pemerintah daerah (OPD) Nagan Raya, agar menindaklanjuti surat tersebut.

“Surat ini bertujuan untuk menginventarisir kegiatan apa saja di setiap lembaga pemerintah, untuk dilakukan relokasi anggaran terkait COVID-19,” kata TR Johari menambahkan.

Ia menegaskan, keputusan surat tersebut saat ini masih dalam tahap inventarisasi kegiatan dan sifatnya masih dilakukan pendataan, tuturnya.[ant]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...