News

Pemkab Nagan Raya tindaklanjut oknum aparatur terlibat politik praktis

Teuku Ridwan, seorang pengacara melaporkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh ke Bawaslu setempat, terkait dugaan kampanye untuk seorang kandidat bacaleg yang maju di Pemilu 2024, Jumat (21/7/2023). (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh melalui Sekretariat Kecamatan Seunagan, menindaklanjuti adanya laporan terkait dugaan oknum aparatur desa yang diduga terlibat kampanye bacaleg yang akan maju di Pemilu Legislatif 2024 melalui aplikasi media sosial dan komunikasi.

“Kami sangat menyayangkan kalau (laporan) itu benar terjadi,” kata Camat Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Saiful Bahri, dikutip dari laman Antara, Selasa (25/7/2023).

Ia membenarkan bahwa sebagaimana tembusan laporan masyarakat kepada pihaknya, bahwa oknum yang dilaporkan ke Bawaslu Nagan Raya yang diduga terlibat politik praktis merupakan salah satu perangkat desa, di sebuah desa di Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat.

Menurut Saiful Bahri, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya termasuk pihak kecamatan, telah sering mengingatkan aparatur desa baik itu kepala desa, tuha peut dan perangkat desa agar tidak terlibat politik praktis menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

“Keterlibatkan oknum aparatur desa dalam politik praktis bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Saiful Bahri.

Terhadap adanya pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Saiful Bahri mengaku pihaknya akan mempelajari terlebih dulu sampai sejauh mana dugaan keterlibatan oknum aparatur desa, yang diduga melakukan kampanye terhadap seorang bacaleg yang akan maju di Pileg 2024 melalui snap aplikasi Whatsapp yang bersangkutan.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Arbi mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan terkait adanya laporan seorang oknum aparatur desa di Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat, diduga melakukan politik praktis berkampanye untuk seorang bacaleg yang maju di Pemilu 2024.

Arbi mengatakan, aduan yang dilaporkan oleh Teuku Ridwan, seorang warga yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan guna dipastikan apakah aduan tersebut memenuhi syarat formil atau materil.

Apabila nantinya memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan ini akan kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Jika memenuhi aturan aduan, maka terlapor juga akan kita panggil untuk kita mintai klarifikasi atas unggahannya ini,” kata Muhammad Arbi menambahkan.

Shares: