News

Pemkab Pidie diminta terbitkan regulasi larangan dirikan bangunan di bantaran sungai

Kalak BPBA, Ilyas (tengah) dan Kalak BPBD Pidie, Muhammad Rabiul. Foto: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, diminta untuk mengeluarkan sebuah regulasi tentang larangan pendirian bangunan di bantaran Daerah Aliras Sungai (DAS) setempat.

Permintaan itu disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Ilyas saat menyerahkan bantuan pasca banjir ke Kabupaten Pidie, Selasa (31/1/2023).

Soalnya, berdasarkan hasil pantauan, Ilyas mendapati banyak bangunan-bangunan rumah masyarakat yang dibangun di bantaran sungai DAS Krueng Kukah, Pidie.

“Kalau kita lihat di Krueng Tukah hari ini banyak rumah-rumah masyarakat yang dibangun di atas tanggul sungai,” kata Ilyas.

Menurutnya, keberadaan bangunan-bangunan di bantaran sungai tersebut menjadi persoalan serius yang perlu segera ditangani sebagai salah satu upaya mencegah banjir.

Kendati demikian, sambungnya, tidak ada yang perlu disalahkan ihwal pendirian bangunan di tanggul sungai itu. Hanya saja dibutuhkan pemetaan wilayah-wilayah yang dapat didirikan bangunan.

“Ke depan ini perlu suatu pemetaan. Dan adanya sebuah regulasi dari Pemerintah Pidie, daerah-daerah mana yang bisa dibangun rumah,” ucapnya.

Selain itu, untuk pendangkalan Krueng Tukah yang kian hari semakin dangkal, dia mengharapkan seluruh masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di Daerah Aliran Sungai sebagai upaya mencegah banjir.

Shares: