POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya, lakukan uji publik atas hasil verifikasi sementara data kerusakan rumah masyarakat yang rusak akibat bencana banjir bandang.
Uji publik itu sendiri dilakukan guna memastikan tidak ada kekeliruan atau kealpaan data korban atas hasil verifikasi sementara yang dilakukan tim verifikator pada 22-26 Januari 2026.
Dalam uji publik itu, sejak 2-5 Februari 2026, Bupati Pidie Jaya memberikan kesempatan kesempatan bagi korban bencana hidrometeorologi di Pidie Jaya, yang namanya tidak masuk atau terjadi kekeliruan, untuk bisa melakukan sanggah. Sehingga kemudian bisa langsung dilakukan perbaikan dengan tetap dilakukan verifikasi ulang ke lapangan.
Ironisnya, Kepala BPBD Pidie Jaya, Muhammad Nur malah tidak mengetahui alih-alih menguasai mekanisme sanggah atas uji publik terhadap data hasil verifikasi sementara itu.
Hal itu diketahui saat awak media menanyakan ihwal mekanisme sanggah oleh korban yang tidak masuk dalam data hasil verifikasi sementara itu, di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
Diapun meminta awak media untuk menunggu dan kemudian mencoba memanggil salah seorang pejabat BPBD setempat.
“Tunggu dulu, saya panggil dulu,” jawabnya seraya menghubungi pejabat BPBD.
Dalam percakapan dengan salah satu pejabat eselon III intansi tersebut, M Nur, menanyakan mekanisme sanggah dan kemana masyarakat korban melakukan sanggah.
Usai melakukan panggilan telepon itu, baru kemudian Kepala BPBD menjawab pertanyaan media terkait mekanisme sanggah.
“Jadi begitu, data ditempel di gampong. Jadi perwakilan desa melakukan komplain (sanggah) ke kabupaten yang sekretariatnya adalah kantor Bappeda,” ujar M Nur.n
Wartawan pun kembali menanyakan alur sanggah, apakah korban melapor ke keuchik, baru kemudian kepala desa ke kabupaten?.
M Nur menjawab, “kayanya barusan disampaikan (oleh pejabat eselon III BPBD) begitu” timpalnya.
Selanjutnya M Nur menjelaskan, dalam masa sanggah itu disediakan form untuk selanjutnya dibawa ke kabupaten.
“Di Bappeda itu ada tim, ada dari BPBD, Bappeda ada dari lain,” ucapnya.











Leave a comment